Pembangunan Kelembagaan Politik dan Penguatan Kualitas Otonomi Daerah

Selasa, 27 September 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia),(Doc: DETIK Indonesia)

Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia),(Doc: DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, Penulis Dan Pembicara (Dosen Tamu) : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia)

Penulis sebagai Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, diundang menjadi Pembicara (Pemateri) sebagai Dosen Tamu dalam Kuliah Umum (Diskusi Publik) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), hari Senin, tanggal 26 September 2022, di Kampus USU, Medan, Sumut. Ada sejumlah Mahasiswa dan Akademisi (Dosen) yang datang menghadiri dan mengikuti Kuliah Umum, antara lain : Guru Besar FISIP USU Prof. Dr. Erika Revida, M.S. dan Dra. Februati Trimurni, M.Si., Ph.D (Ketua Program Studi Administrasi Publik FISIP USU), dan lain-lain.

Adapun yang menjadi Tema Kuliah Umum adalah “Pembangunan Kelembagaan Politik dan Penguatan Kualitas Otonomi Daerah”. Ada beberapa pokok pemikiran strategis yang disampaikan dan diuraikan Penulis. Ada juga dinamika dan dialetika dalam keseluruhan Pengantar dan Dialog Kuliah Umum. Konstruksi dan substansi tematis Kuliah Umum mengenai : Pembangunan Kelembagaan Politik dan Penguatan Otonomi Daerah, pada dasarnya berintikan pada sejumlah perihal yang mendasar dan yang berarti.

Pokok pemikiran strategis pertama, yaitu : bahwa Kelembagaan Politik Indonesia berbasis pada Konstitusi dan pada Kedaulatan Rakyat Indonesia. Perspektif tersebut harus difahami dan dimaknai dalam kerangka terminologi Sistem Demokratis Konstitusional. Terminologi tersebut senantiasa dan semakin memastikan dan menguatkan bahwa Pembangunan Kelembagaan Politik mesti berdasarkan dan sekaligus berorientasi demokratis konstitusional.

Pokok pemikiran strategis kedua, yaitu : bahwa Konstitusi Indonesia UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 telah mengamanatkan dan mengatur keberadaan Kelembagaan Politik beserta ekosistem utamanya. Ada sejumlah kelembagaan yang bersifat Election. Hakekat kesifatan election dalam konteks tersebut adalah kelembagaan yang keanggotaannya berasal dan bersumber dari proses dan hasil Pemilihan Umum. Kelembagaan tersebut, antara lain : MPR-RI, Presiden RI /Kepresidenan), DPR-RI, DPD-RI, Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD).

Baca Juga :  64 Tahun LaNyalla: Sang Pemberani dan Tulus Perjuangan Kembali Ke UUD 1945 Yang Asli

Ada juga kelembagaan yang bersifat Selection, yaitu sebuah kelembagaan yang keanggotaannya berasal dan bersumber dari proses dan hasil seleksi yang dilakukan dan diselenggarakan oleh lembaga negara. Lembaga dengan kategori dan karakteristik selection antara lain : MA-RI, MK-RI, BPK-RI, KY-RI, KPU, dan lain-lain). Kelembagaan yang berifat selection, pada dasarnya memiliki otoritas dengan sejumlah fungsi, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan yang tentunya berarti dan berefek strategis kenegaraan.

Pokok pemikiran strategis ketiga, yaitu bahwa Kedaulatan Rakyat adalah kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD. Perspektif Kedaulatan Rakyat utamanya dan intinya adalah diwujudkan secara otentik dan konkrit melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Ada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), ada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), ada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Formulasi dan artikulasi perwujudan Kedaulatan Rakyat, juga tumbuh dan terbangun dalam proses dan hasil seleksi keanggotaan dari sejumlah kelembagaan politik kenegaraan.

Baca Juga :  Pabowo - Ganjar Dalam Pengembalaan Politik Kekuasaan Jokowi, Pemilu Berpotensi Curang

Pokok pemikiran strategis keempat, yaitu : bahwa terminologi pengamanatan dan pengaturan sebuah lembaga dan nomenklatur kelembagaan tersebut dalam Konstitusi – memiliki dan mengandungi kedudukan dan tugas pokok dan fungsi utama strategis yang berarti dan menentukan. Intisarinya adalah bahwa lembaga tersebut berada dan bergerak dalam bangunan dan atmosfir yang berparadigma kelembagaan yang mandiri, efektif, dan kuat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Firman Jaya Daeli
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:17 WIB

KPU Fakfak Resmi Tetapkan SANTUN Jadi Pemenang Pilkada 2024

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:10 WIB

Tidore Kepulauan Raih Gelar IGA 2024 dari Kemendagri

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:15 WIB

Gus Miftah Resmi Mengundurkan Diri Dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:00 WIB

Mesin Expo 2024 Menjadi Media Kreatifitas Baru di Kota Tidore Kepulauan

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:01 WIB

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Ikuti Peluncuran GENTING Secara Virtual

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:54 WIB

Wakil Walikota Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja P3K Guru dan Nakes se-Kota Tidore

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:58 WIB

Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Bursel 2024, Tim Safitri Hemfri Siap Gugat Ke MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:02 WIB

KPU Resmi Tetapkan MASI AMAN Menang di Pilkada Tidore 2024

Berita Terbaru

Daerah

Tidore Kepulauan Raih Gelar IGA 2024 dari Kemendagri

Jumat, 6 Des 2024 - 20:10 WIB