Ditambahkan lebih lanjut, M.Rojak menyampaikan, ” bahwa upaya bentuk perlindungan anak perlu pelibatan peran serta masyarakat secara aktif karena jelas disebutkan dalam Undangan- undangan Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 72 ayat 1-2. Bahwa perlindungan anak dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok. Kehadirannya Posyandu Remaja dilingkungan masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab setiap orang secara bersama-sama/kelompok untuk memastikan tumbuh kembang Remaja baik secara fisik dan mental.”
Penulis | : Rojak |
Editor | : Harris |
Sumber | : |