Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM, BRI Hapus Kredit Rp15,5 Triliun

Sabtu, 26 April 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Detik Indonesia/Tempo)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Detik Indonesia/Tempo)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan rapat koordinasi bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kementerian BUMN mengenai rencana penghapusan utang bagi pelaku UMKM. Hasil dari pertemuan ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Kami akan menggelar konferensi pers khusus untuk memberikan pembaruan terkait penghapusan utang UMKM. Yang bisa saya sampaikan sekarang adalah bahwa kami telah melakukan rapat evaluasi dan pemantauan bersama Himbara serta Kementerian BUMN,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Salah satu bank milik negara, BRI, telah menyatakan kesiapannya menghapus kredit macet UMKM sebesar Rp15,5 triliun. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI dan akan menyasar sekitar satu juta pelaku usaha.

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan kredit bermasalah di sektor UMKM. Aturan ini berlaku mulai 5 November 2024 dan mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta kelautan.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa bank, baik milik negara maupun swasta, dilarang menagih utang setelah proses penghapusbukuan selesai. Namun, penghapusan ini hanya bisa dilakukan setelah semua upaya restrukturisasi dan pemulihan kredit dijalankan terlebih dahulu.

PP ini juga mengatur bahwa utang baru bisa dihapus setelah minimal lima tahun sejak dinyatakan dihapusbukukan. Sebagai contoh, jika utang nasabah telah dicatat sebagai tidak tertagih sejak 21 Januari 2018, maka utang tersebut bisa dihapus berdasarkan aturan ini.

Baca Juga :  Kementerian UMKM Jalankan Dua Mandat Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Namun, bila proses penghapusbukuan belum mencapai lima tahun, nasabah tidak dapat menikmati fasilitas penghapusan utang. PP juga mengatur batas maksimal kredit yang bisa dihapus, yaitu Rp500 juta per usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : TEMPO

Berita Terkait

Kementerian UMKM Jalankan Dua Mandat Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Jika ada UMKM Langgar Aturan
Lewat Entrepreneur Hub, Wamen UMKM Dorong Tumbuhnya Wirausaha Berbasis IPTEK
Menteri UMKM Tegaskan Bertanggung Jawab Atas Kasus Mama Khas Banjar
Menteri UMKM Ajak UMKM Diversifikasi Pasar dan Terapkan Klasterisasi Sektor untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Menteri UMKM Maman Hadiri Sidang Kasus Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru
Menteri Maman Tegaskan Sertifikasi dan Standar Mutu Jadi Kunci Daya Saing UMKM Kuliner
Wamen UMKM: Festival Juadah 2025 Buktikan Tradisi Bisa Hasilkan Nilai Tambah Daerah

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:38 WIB

Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Halsel dan Pengurus Bhayangkari Serta DP3A Jenguk Korban KDR

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:17 WIB

Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Pengurus PBSI Ternate 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Komitmennya

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Kejati Malut Selidiki Anggaran Konsumsi Rp1,1 Miliar di Dinas Pertanian

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:47 WIB

‎Koordinator Law Fighters Community Desak Kejari Ternate Agar Proses Hukum Dugaan Korupsi Eks Ketua dan Bendahara KONI

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:00 WIB

Didukung Tokoh Sentral Maluku Utara, Perjuangan DOB Makayoa Bukan Kaleng-kaleng

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Warkop Halsel Gendeng SMA Negeri 1 Gelar Sosialisasi” Media di Era Digital 

Berita Terbaru

Teraju

INDONESIA BERPOTENSI MENJADI PEMAIN UTAMA BERAS DUNIA

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:31 WIB