Pemilik Sianida 19 Ton, Tidak Memiliki Izin Penguna Akhir

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Paguyuban Kelompok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kecam pemilik Bahan Berbahaya (B2) sianida CV. Surya Semesta Sakti terkait Pengguna Ahir Sianida

Hal ini di sampaikan Sekretaris Kelompok IPR, Agil Subur, Rabu, 17 Januari 2024 di lokasi tambang IPR Desa Anggai kecamatan. Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Agil menjelaskan, saudara Nikolas sebagai pemilik CV. Surya Semesta Sakti selama ini   tidak perna melakukan atau meminta rekomendasi kepada ketua Kelompok IPR untuk pengurusan Izin Distributor Sianida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan untuk di Areal Pertambangan Rakyat di Desa Anggai Hanya terdapat beberapa Inzin industri atau yang di sebut Papa Anggkat dari Pengguna Ahir (PA) sianida. Lanjutnya

Baca Juga :  Bupati Buru Selatan Teken MoU Bersama Universitas Pattimura Ambon

Agil menambahkan, IPR di Desa Anggai yang memiliki izin industri adalah CV. Anggai mandiri Satu dan CV. Anggai Mandiri Dua, Dari Masing-masing CV tersebut memiliki 4 izin Industri yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Halmahera Selatan dan izin tersebut di Bawa naungan Distributor atas Nama CV. Kembar Sejati selaku distributor B2.

Informasi 19 Ton sianida milik Nicholas dengan pengguna akhir di IPR Desa Anggai itu tidak ada izin industri

“Olehnya itu Kami selaku ketua kelompok IPR Anggai Bersatu, Anggai Bersatu dua dan Anggai bersatu tiga Menyatakan menolak dan mengutuk keras kepada saudara Nikolas agar segera menutup Gudang B2 nya di Areal Pertambangan Rakyat” kata Agil.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Kepulauan Upayakan Menjadi Tercepat Dalam Pengendalian Inflasi Daerah

Di ketahui sianida tersebut atas nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Di kirim dari Jakarta sejak tangga 21 Desember 2023 via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, B-2 sianida tersebut berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Kontainer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
PC IPNU Jakarta Barat Dukung Menkominfo Berantas Judi Online
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores