Pengacara Senior Prof.Suhandi Cahaya : Kami Tetap Membela Ibu Sonya Tuwahatu atas Kepemilikan Rumah di Menteng

Rabu, 29 Desember 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof.Dr. Suhandi Cahaya, SH.,MH., MBA (doc. www.detikindonesia.id)

Prof.Dr. Suhandi Cahaya, SH.,MH., MBA (doc. www.detikindonesia.id)

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA– Ahli hukum dan Pengacara senior Prof.Dr. Suhandi Cahaya, SH.,MH., MBA kembali memberi tanggapan pasca mengetahui informasi yang menyudutkan kliennya Ibu Sonya Tuwahatu oleh kuasa hukum Muhamad Sunan Arif di beberapa media minggu lalu yang begitu viral. Rabu (29/12/2021).

Menurut Prof. Suhandi Cahaya saat memberikan argumentasi terkait sengketa hak kepemilikan rumah mewah di wilayah ring satu, Jalan Suwiryo No. 48, Menteng, Jakarta Pusat bahwa.

“Sebelumnya saya menegaskan kepada semua pihak, bahwa dalam perkara ini saya tidak sedikitpun mengambil keuntungan dari perkara ini, karena saya tulus membela ibu yang tak adil di perlakukan masalah ini, toh kalau penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa, karena ada jalur hukum, ayo kita perkarakan secara hukum jauh lebih baik dan se adil – adilnya”. Ujar Prof. Suhandi di kantor hukumnya, Jalan Gajah Mada, No. 10 Lantai 2, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan dan terkesan tegas kepada kuasa hukum di sebela, agar tidak mendiskredikan klienya, dimana ia lebih mengajak perkarakan masalah ini lebih fair dan memberikan tuduhan dengan fakta, bukan menduga – duga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rachmat
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

IKA Trisakti Siap Hadirkan Jogja Signature: Hamemayu Hayuning Bawana pada 24 Mei 2025
Afriansyah Noor Tegaskan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026
Masih Ada 129.000 Lahan Transmigrasi Belum Bersertifikat, Wamen Viva Yoga Siap Tuntaskan
HMI Denpasar Selenggarakan Training Raya, Wamen Viva Yoga Sampaikan Pesan Penting
KAJOL Tegaskan Tidak Ikut Aksi 205, Imbau Anggota Jaga Stabilitas Nasional
Waisak 2569 BE/2025: Merawat Kebhinekaan dengan Kasih Universal dan Perdamaian
DPP GAN Nyatakan Dukungan Penuh Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Ini Pertimbangannya
PMI Jakarta Utara Gelar Aksi Protes Proyek Tol Harbour Road 2, Desak PT CMNP dan PT WIKA Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Gelapkan Dana Desa Ratusan juta DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala Desa Wosi 

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:23 WIB

Diduga Ada Bekingan Caffe Fortune Bebas  Jual Minuman “Capten Morgan

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:38 WIB

Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Halsel dan Pengurus Bhayangkari Serta DP3A Jenguk Korban KDR

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:17 WIB

Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:42 WIB

Geger Warga Takome Temukan Bayi Perempuan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Pengurus PBSI Ternate 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Komitmennya

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Kejati Malut Selidiki Anggaran Konsumsi Rp1,1 Miliar di Dinas Pertanian

Berita Terbaru