Pengamat Ilham Putuhena: 3 Alasan Penting Dorong Pengesahan RKUHP

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai pro dan kontra. Meski demikian, Pengamat Hukum Ilham Putuhena justru mendorong regulasi tersebut segera disahkan. Hal itu disampaikan dalam sebuah diskusi kerja sama Rumah Ide Demokrasi (RID) dan Che-T Coffee.

Menurut Ilham Putuhena, alasan penting pertama karena KUHP di Indonesia merupakan produk kolonial masa penjajahan Belanda. Dalam artian sebuah produk yang dibentuk dengan suasana kebatinan zaman Belanda.

“Jadi kita harus ubah karena pertama, kita sudah menjadi negara yang merdeka. Kedua, kita mempunyai karakter yang berbeda, pengaturan yang berbeda dengan negara Belanda. Belanda itu adalah homogen beda dengan Indonesia yang heterogen,” jelasnya saat diskusi RID di Che-T Coffee, Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2022).

Ilham menilai, karakter masyarakat Indonesia yang memiliki basis religius dan adat istiadat yang kemudian berbeda dengan karakter masyarakat Belanda. Sebab, negara kincir angin itu hanya ada satu karakter dengan pendekatan pola pikir barat.

“Sedangkan kita menggunakan pendekatan pola pikir timur, makanya berapa pasal-pasal yang terkait dengan apa yang ada di Indonesia akan berbeda pandangan dengan apa yang ada disana. Dan hal itu wajar, karena setiap aturan kan ada yang bisa sama dan ada yang bisa berbeda. Karena tidak semua aturan harus sama, tidak semua aturan di Belanda bisa kita pakai,” ujarnya.

Selain itu, alasan ketiga menurut Ilham Putuhena adalah mengenai kebutuhan negara untuk menata isu perpidanaan yang selama ini muncul. Sebagai contoh, kasus yang menimpa lansia atas nama nenek Minah yang sempat viral karena mencuri semangka.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Lepas Kontingen Tim Sepak Bola Kodam Untuk Mengikuti Liga Santri Piala KSAD Tahun 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber : Daswaracom

Berita Terkait

Ketum DPP SIB Harap Indonesia Jadi Poros Gerakan Non-Blok Untuk Mediasi Konflik Israel-Iran
Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga
SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024
DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok
Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit
Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil
Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 23:19 WIB

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 16 April 2024 - 19:53 WIB

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Selasa, 16 April 2024 - 19:48 WIB

DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 16 April 2024 - 19:41 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Hj Eka Dahliani Siap Lanjutkan program Mendiang Usman sidik

Selasa, 16 April 2024 - 19:32 WIB

Usai Libur Panjang Idul Fitri, Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Apel Gabungan

Berita Terbaru

Daerah

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:37 WIB

DKI JAKARTA

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:27 WIB