Penguna Akhir Sianida Milik CV. SSS Tercatat di Tambang Ilegal

Senin, 22 Januari 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Tambang Ilegal (detikindonesia.co.id)

Lokasi Tambang Ilegal (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Pemilik 19 Ton Sianida CV. Surya Semesta Sakti di duga kuat memiliki rekanan Pengguna Akhir (PA) Sianida di gunakan di tambang ilegal

Hal ini di ketahui ketika sejumlah awak media mengkonfirmasi kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Roy Sobar dan Kanit II Aibda Ikram PS, Senin, 22 Januari 2024 di Ruang kerjanya

Dalam keterang Ikram, bahwa Sianida milik Nicholas tersebut memiliki dokumen yang lengkap baik izin perdagangan maupun Pengguna Akhir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami melakukan kordinasi dengan ahli di kementerian ternyata izin perdagangan dan pengguna ahirnya lengkap” kata ikram

Baca Juga :  Wao Kades Laluin Memiliki Speed Pribadi

Dalam dokumen PA, CV. Samudera Mineral Logam yang merupakan rekanan distributor CV. Surya Semesta Sakti milik Nicholas diketahu selain di Desa Anggai tecatat juga di tambang ilegal Kusubibi yang tidak memiliki Izin Wilaya Pertambangan (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Namun ketika di sentil terkait tambang ilegal, Ibtu Roy melalui Kanit II menjelaskan bahwa akan di lakukan pengecekan per triulan terkait penggunaanya kemana

“Terkait pengguna Ahir nanti di kontrol oleh Dinas Perdagangan kemana saja di gunakan, karena tugas perdagangan yang memiliki fungsi kontrol pengawasan penggunaan sianida” Sambungnya

Sekedar di ketahui pengguna Ahir adalah mereka yang memiliki izin industri dan izin lingkungan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan di berikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Baca Juga :  Ikut Rapat Kordinasi dan Pembinaan Bersama BNN Maluku, Wakil Bupati Gerseon: Buru Selatan Zona Merah

Sementara yang tercatat dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat jumlah IPR yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 81 Izin IPR dan tiga izin IPR Biji Emas di antaranya di Maluku Utara di luar Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Halmahera Selatan

Dari data ini diduga kuat PA Sianida CV. Samudra Mineral Logam hanya terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) namun tidak memiliki izin industri di kusubibi karena bukan wilayah (WPR) maupun (IPR)

19 ton sianida yang sebelumnya di Police Line oleh pihak Polres Halmahera Selatan akan di serahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Selatan untuk di lakukan pengawasan penggunaannya.

Baca Juga :  Masyarakat Obi Keluhkan Sinyal Telkomsel Yang Sering Hilang 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Didampingi Kapolda, Freddy Thie Gunting Pita Soft Launching Destinasi Wisata Kolam Sisir Kaimana
Respon Anies Soal Syarat PAN Usung Dirinya di Pilkada Jakarta
Untuk Konservasi, Harita Nickel Kembali Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Kemenko Marves 
PLN Indonesia UBP Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu di Muharram 1446 H
PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:36 WIB

Respon Anies Soal Syarat PAN Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:54 WIB

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:48 WIB

Waketum DPP KNPI Subhan Pattimahu: Mukhamad Misbakhun Sosok Tepat untuk BPK RI

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:21 WIB

Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia

Selasa, 23 Juli 2024 - 23:16 WIB

Hasto Kristiyanto: Anies Dulu Jadi Rival, Sekarang Teman Berdialog

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:48 WIB

NasDem Resmi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Berita Terbaru

Nasional

Respon Anies Soal Syarat PAN Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Sabtu, 27 Jul 2024 - 16:36 WIB

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores