Perppu Cipta Kerja; Kegentingan Memaksa Atau Mengada-ada?

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Aldiyat Syam Husain/W Ketua Komisi Hukum Dan Ketahanan Nasional PB HMI (MPO)

Muhammad Aldiyat Syam Husain/W Ketua Komisi Hukum Dan Ketahanan Nasional PB HMI (MPO)

Oleh : Muhammad Aldiyat Syam Husain – Wakil Ketua Komisi Hukum Dan Ketahanan Nasional PB HMI (MPO)

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Perppu 2/2022 atau Perppu Ciptaker) pada 21 maret 2023. Dari UU Ciptaker lama sampai Perppu Ciptaker baru sudah menjadi sorotan publik dan mendapat kritikan serta penolakan oleh sebagian besar elemen masyarakat dan jaringan Gerakan sosial dihampir seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Undang-Undang Ciptaker lama telah menjadi hot issue. Undang-Undang ini merupakan Omnibuslaw yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum, dimana didalamnya merangkap 11 klaster peraturan yang meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek, serta pemerintah kawasan ekonomi. Setelah pidato Presiden Joko Widodo di tahun 2020, pemerintah membentuk satgas pembentukan undang-undang ini yang kemudian draftnya dilanjutkan ke DPR RI. Dalam proses pengesahan UU ini diljalankan sangat terburu-buru bahkan DPR RI rela untuk mengadakan rapat secara cepat. Disaat yang bersamaan banyak pihak yang menolak disahkannya UU Ciptaker ini bahkan setelah resmi menjadi undang-undang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan peninjauan secara seksama, mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91.PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah cacat formil dengan begitu UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena MK ingin menghindari ketidakpastian hukum dan dampak yang lebih besar yang akan ditimbulkan, serta mempertimbangkan penyeimbangan syarat pembentukan undang-undang yang harus memenuhi seluruh unsur, seperti kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan serta juga mempertimbangkan tujuan dari terciptanya UU Ciptaker.

Baca Juga :  Tokoh Srikandi Dari Jawabarat Susi Pudjiastuti Figur Potensi Magnet Sentris & Magnet Electoral Meraih Kemenangan Gemilang Suksesi 2024 Menjadi Cawapres Untuk Calon Presiden Prabowo Ataupun Ganjar Pranowo????

Di satu sisi, untuk menggantikan UU Ciptaker lama, pemerintah seakan-akan bersiasat dengan dibuatnya Perppu 2/2022 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022. Mengutip Prof. Jimly Asshiddiqie (detik.com,10/1/2023), Perppu ini jelas melanggar prinsip hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong.

Setelah dilakukan peninjauan kembali, Perppu Ciptaker ini masih belum ada perbaikan signifikan dari UU Ciptaker lama yang disahkan pada tahun 2020. Pasal-pasal dalam Perppu Ciptaker masih memiliki nafas yang serupa dengan mengutamakan investor. Banyaknya kejanggalan dalam isi Perppu Ciptaker ini menimbulkan kesan seolah pemerintah melarikan tanggungjawab dari permasalahan yang seharusnya diselesaikan dan terutama pula ruang bagi partisipasi publik dalam membuat peraturan perundang-undang.

Baca Juga :  Susi Pudjiastuti Figur Srikandi dari Jawa Barat yang Layak Menjadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mengantarkan Peradaban Jawa Barat & Indonesia Lebih Unggul Maju

Alasan kegentingan yang memaksa dalam Perppu Nomor 2/2022, menghilangkan sejumlah hak asasi manusia dalam hal pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran hak partisipasi rakyat dalam pemerintahan (lihat; Pasal 28 D ayat (3) UUD 45, Pasal 43 Ayat (2) dan Pasal 44 UU No. 39/1999 tentang HAM), karena tidak dapat memberikan masukan dan usulan. Kemudian, tertutupnya ruang partisipasi masyarakat juga menyebabkan terlanggarnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi (lihat; Pasal 28E Ayat (3) UUD 45, Pasal 23 Ayat (2) Nomor 39/1999 tentang HAM), serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (lihat; Pasal 28F UUD 45 dan Pasal 14 UU Nomor 39/1999 tentang HAM).

Meski demikian, pemerintah menyatakan bahwa pertimbangan dalam menerbitkan Perppu Ciptaker sudah sangat matang seperti melihat kondisi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan, serta melindungi pelaku usaha dalam hal antisipasi ekonomi global. Namun, realita yang sesungguhnya terjadi kontradiktif terkait anggapan yang diyakini oleh pemerintah. Menurut direktur eksekutif Centre of Economic Law and Studies (Celios), Bhima Yudhistira, kondisi dalam Perppu Cipta Kerja bertolak belakang dengan asusmsi makro ekonomi APBN 2023, dimana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen cenderung tinggi. Kemudian, dalam hal kekosongan hukum, pemerintah melihat perlu diciptakan suatu peraturan yang mampu menjaga stabilitas negara yang dipengaruhi oleh keadaan hubungan internasional pada saat ini. Hal ini mengundang pertanyaan dikarenakan peraturan sebelumnya yaitu UU Ciptaker lama sebenarnya mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang dijadikan alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu ini, namun sejatinya memang perlu dilakukan revisi. Jadi tidak sepenuhnya dapat dikatakan bahwa kekosongan hukum adalah salah satu dasar dalam menerbitkan Perppu Ciptaker.

Baca Juga :  Semiotika Politik: Mengurangi Lingkaran Kekerasan

Aksi peringatan hari buruh pada 1 Mei 2023 memperlihatkan bahwa dengan wujud barunya UU Ciptaker masih disambut kurang baik alias ditolak secara meluas karena Perppu Ciptaker diyakini sama sekali tidak memihak atau tidak menguntungkan pekerja bahkan para buruh yang berdemonstrasi menuntut Perppu Ciptaker dicabut dan melakukan aksi terus menerus sampai tuntutannya tercapai. Banyaknya pasal-pasal yang dapat merugikan pekerja dalam Perppu Ciptaker, seperti menghilangkan upah minimum dan menggantinya dengan penerapan upah per jam, menghilangkan pesangon, penerapan fleksibilitas pasar kerja yang menimbulkan ketidakpastian kerja dan pengangkatan status menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT), hingga pasal yang dinilai akan membuka ruang besar bagi tenaga kerja asing (TKA) yang tidak berketerampilan (unskilled) untuk masuk dan bekerja di Indonesia disaat sebelumnya peraturan tersebut mengatur bahwa TKA yang dapat berkerja di Indonesia adalah mereka yang memiliki keterampilan tertentu dan belum dimiliki oleh pekerja lokal dengan harapan dapat tercapainya transfer of knowledge semakin meresahkan masyarakat. Waallahu A’lam bishawab.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Muhammad Aldiyat Syam Husain
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Jumat, 19 April 2024 - 21:31 WIB

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Berita Terbaru

Daerah

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 Apr 2024 - 07:49 WIB