Persoalan Pers di Malaka, Tokoh Pers Adv. A. Ananias Atyboy SH: Bila Pers Tidak Berbadan Hukum, Segera di Proses

Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Di jaman sekarang  ini semua orang boleh dan bisa dengan mudah membuat media atau pers.  Bahkan ada pula yang membuat media, terutama media online hanya berupa website dan sudah melakukan praktek seolah – olah Perusahaan media siber/online berita .

Hal tersebut didasari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Sehingga di jejaring media sosial kini banyak ditemukan situs website “disulap” menjadi situs berita yang berisi postingan berita dan karya jurnalistik lainnya.

Namun, tidak semua situs website berita bisa disebut media online dalam pengertian Perusahaan Pers atau media resmi. Bisa saja sebuah website berita dibuat dan dikelola perorangan atau kelompok, tanpa lembaga penerbit berbadan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, semua media, baik cetak, penyiaran, maupun online harus diterbitkan atau di dirikan oleh lembaga pers berbadan hukum. Hal tersebut didasari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan 2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen Diadukan Ke Dewan Pers

Hal tersebut disampaikan CEO Media Korps Nusantara, Adv. A. Ananias Atyboy usai melakukan konfirmasi terkait pengaduan wakil Bupati Malaka Kim Taolin ke Dewan Pers di Kebun Sirih Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Dilansir dari sejumlah sumber, sebelumnya Wakil Bupati Malaka Kim Taolin mengadukan dua situs website yaitu okenarasi.com dan kabarntt.com pada tanggal 27 Mei 2023 lalu terkait pemberitaan yang di nilai hanya merupakan prasangka yang tidak didasari data yang akurat.

Dalam Pengaduannya tersebut juga, Wabup Malaka juga menyinggung tentang kewajiban setiap perusahaan pers yang melakukan praktek jurnalistik wajib memiliki badan hukum.

Terkait hal tersebut, Adv. A. Ananias Atyboy SH mengatakan jika perusahaan pers tidak berbadan hukum PT, otomatis Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan.

“Setiap Perusahaan Pers yang melakukan praktek jurnalistik di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia. Di UU Pers Pasal 18 ayat (3) jelas ditegaskan Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) bisa di pidana.” Tegasnya.

Baca Juga :  Sebut Banyak Pencapaian Positif, IMO-Indonesia Apresiasi Rakernas Kejaksaan Agung

Pria berambut gondrong yang sebelumnya juga berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan jika website tidak berbadan hukum dan menyerang nama baik seseorang dapat di laporkan dengan KUHP dan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita analogikan dengan mengambil contoh, seseorang memiliki SIM tapi mengendarai kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK dan BPKB (Alias Motor Bodong), tetap saja akan ditilang polisi kan?, begitu pun juga di dunia media, jika menulis menyerang nama baik seseorang di website yang tidak berbadan hukum maka Polisi wajib menerima laporan.” Tegasnya

Jadi, Kata Boy Sapaan akrabnya advokat muda asal Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), syarat pertama mendirikan media online di Indonesia adalah mendirikan dulu badan hukum sebagai lembaga penerbitnya.

Sebelumnya dikutip dari laman resminya Kominfo, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Media Massa Henry Subiakto berharap Dewan Pers dapat mengawasi dan melaporkan media massa atau perusahaan pers yang tidak berbadan hukum untuk ditindak karena telah menyalahi Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Salah Kaprah Soal Pendaftaran di Dewan Pers, Ini Informasi Tegas dari Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

“Kami serahkan ke Dewan Pers. Lalu, kalau tidak ada laporan ya kami tidak bisa menindak lebih lanjut untuk memblokirnya,” kata Henry Subiakto dalam seminar nasional bertajuk Revolusi Mental Pers: Sejarah Baru Pers Indonesia di Yogyakarta, Selasa (14/4).

Henry menjelaskan, seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung, dimana keberadaannya, secara otomatis akan menjadi konsumsi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat sebuah perusahaan media.

Sekarang ini, siapa pun bisa membuat media, bisa ditutup dan dibuka lagi, sementara tidak ada badan yang betul-betul mengawasinya, jelas Henry.

Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap, Dewan Pers dapat lebih agresif mengkaji persoalan tersebut. Pasalnya, jika keberadaan sebuah situs media massa dinilai tidak memenuhi syarat oleh Dewan Pers, Kemkominfo dapat menindaklanjuti dengan memblokir.

“Kalau Dewan Pers minta situs itu diblokir, maka kami akan memblokir,” pungkas Henry.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore
Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem
Bakal Calon Bupati Halsel, Hj Eka Dahliani Usman Dapat Undangan dari DPP PKB
Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Berita Terbaru