DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) di Grand Ballroom Sheraton Grand Jakarta. Dalam forum yang dihadiri oleh alumni dari berbagai angkatan, Ketua Umum Silmy Karim secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IKA Trisakti Periode 2021-2025.
Dalam laporannya, Silmy memaparkan perjalanan dan pencapaian organisasi selama masa kepengurusan. Beberapa program unggulan yang telah dijalankan antara lain penyelesaian Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi, penguatan legalitas kelembagaan, penerbitan Kartu Anggota IKA Trisakti, Seminar Nasional Bangunan Gedung Hijau, serta dukungan terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, juga digelar berbagai kegiatan untuk membangun citra positif alumni di masyarakat, seperti Fun Walk, Reformasi Run, Open Golf Tournament, Samper Alumni, hingga Bakti Sosial Ramadhan. IKA Trisakti juga aktif terlibat dalam membantu penanganan bencana alam.
Silmy tidak lupa mengungkapkan sejumlah tantangan dan hambatan yang dialami selama masa kepengurusan. Ia berharap agar hal-hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus disempurnakan oleh pengurus berikutnya demi kemajuan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara dilanjutkan dengan pidato Sekretaris Jenderal Irfan Ardiansyah yang menyoroti proses hukum terkait gugatan akta pendirian organisasi tandingan alumni bernama “IKA Usakti”. Irfan menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 535 K/TUN/2024 telah membatalkan Akta IKA Usakti, sehingga mempertegas hanya ada satu wadah resmi alumni, yaitu IKA Trisakti. Apresiasi khusus diberikan kepada tim hukum pengurus yang berjuang sejak tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, antara lain Eric Asmansyah, Srimiguna Achram, Taruna Winuriska, Ja’far Sodiq Sutiyono, Herry Darmawan, dan Nurmadjito, serta beberapa nama lainnya.
Kepastian status ini semakin diperkuat dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Dirjen AHU pada 17 April lalu bahwa SABH Badan Hukum Perkumpulan “IKA Usakti” telah dihapus dari sistem database pemerintah RI. Keputusan ini disambut positif oleh seluruh peserta RUA maupun sivitas akademika Universitas Trisakti, karena menegaskan eksistensi tunggal Organisasi Alumni, yaitu IKA Trisakti. Dengan selesainya polemik dualisme organisasi alumni ini, Ketua Umum berikutnya diharapkan dapat lebih fokus menjalankan program-program Tri Dharma Perguruan Tinggi tanpa gangguan pihak lain.
Diharapkan pula, dalam momentum peringatan 60 tahun berdirinya Satuan Pendidikan Universitas Trisakti, solidaritas antaralumni semakin kuat untuk terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya