Pihak Suitbertus Minta Cabut Surat Kades Riit, John Bala; Kami Tunggu Proses Hukum Selanjutnya

Sabtu, 14 September 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – John Bala menganjurkan kepada Marianus Gaharpung untuk mengkaji dengan baik pernyataannya di media yang berjudul ‘Penjabat Bupati Sikka Harus Cabut Surat Kepala Desa Atas Tanah Hutan Lindung’.

“Dikaji dulu baik-baik baru melakukan pencabutan, karena menurut saya: persoalan adanya hak milik di dalam kawasan hutan bukanlah persoalan sederhana, tetapi sebuah implikasi lemahnya koordinasi antar pemerintahan pada berbagai level,” tulis John Bala dalam rilis yang diterima media ini Sabtu, 14 September 2024.

Lanjut John Bala, penetapan kawasan hutan sejatinya harus atas persetujuan masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) dimana hutan itu berada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau masih ada Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SPKT) diatas tanah kawasan hutan dan tanah tersebut masih dikenakan pajak sampai Januari 2024, maka jangan cepat-cepat salahkan Kepala Desa, tapi pastikan dulu prosedur penetapannya sudah sesuai aturan atau belum,” terang John Bala.

John Bala menilai atas Surat Keterangan (SKPT) yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) sama sekali tidak melanggar pasal 18 ayat (1) huruf b UU No: 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Pemdes Kabau Pantai Berdayakan Masyarakat Melalui Kelompok Tani

“Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan mengenai SKPT 25 Agustus 1998 dimaksud, menurut kami sama sekali tidak melanggar pasal 18 ayat (1) huruf b UU No: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena Kepala desa membuat Surat Keterangan tersebut tidak melampauhi batas wilayah berlakunya wewenang tersebut yakni Desa Riit di mana obyek Wairladan Bokak Du’ur itu berada,” hemat John Bala.

Selain itu kata John Bala, terhadap pasal 18 ayat (3) huruf a UU yang sama, ia menilai bahwa Kades Riit dalam menjalankan fungsinya sudah sesuai dengan kewenangannya.

“Terhadap pasal 18 ayat (3) huruf a UU yang sama, Kepala Desa Riit sungguh menjalankan kewenangan otonomnya dalam memberikan Surat Keterangan tentang keberadaan hak atas tanah warganya berdasarkan bukti pembayaran pajak sampai dengan Januari 2024 dan berdasarkan buku register DHKP (Dana Himpun Ketetapan Pajak),” terang John Bala.

Baca Juga :  Raih Prestasi Nomor Satu di Tanah Papua, Inilah Spesial Kemendagri RI Untuk Kab. Kaimana

“Pertanyaan kepada Penulis sebelumnya, kalau kesimpulannya bahwa: Surat Keterangan yang menegaskan tentang ada-nya SKPT berdasarkan data-data dari desa itu, bukan kewenangan kepala Desa lalu hal dimaksud adalah kewenangan siapa? Camat…. ? atau Bubati… ? tolong diberikan juga dasar hukum yang eksplisit,” lanjut John Bala.

Kemudian, soal klaim adanya tindakan kesewenang-wenangan terhadap Kades Riit itu, John Bala menukil bahwa “Kepala Desa Riit telah bertindak terukur dan sesuai kewenangan berdasarkan sumber data DHKP dan bukti pajak terbayar Januari 2024 tersebut di atas. Jadi Surat Keterangan tersebut tidak perlu dicabut berdasarkan pasal 64 ayat (b) UU No: 30 Tahun 2014.

John Bala menyarankan agar pihak Kuasa Hukum dari Suitbertus Amandus sesegara mungkin melakukan pelaporan terhadap kliennya (John Bala, red) ke polisi agar terungkap duduk persoalan yang sebenarnya.

“Saya kira sebaiknya Kuasa Hukum Suitbertus Amandus yang salah satunya adalah Marianus Gaharpung itu segeralah mengadu atau melaporkan klien kami ke Polisi agar disana klien kami dapat membuktikan duduk persoalan sesungguhnya dalam isi somasi yang mereka berikan dan bagaimana relasi mereka dengan tanah leluhurnya tersebut,” pinta John Bala.

Baca Juga :  Minta Hidupkan Klakson Telotet, Pelaku Pelemparan Bus Diamankan Polsek Pangkalan Brandan

Bagi John Bala, arahan itu menyikapi kesiapan kliennya yang tengah siap berproses setelah melakukan konsultasi kepadanya.

“Hal ini penting, karena setelah berkonsultasi dengan klien kami, ternyata mereka bersedia menghadapi proses hukum lebih lanjut apabila mereka dilaporkan oleh Kuasa Hukum Suitbertus Amandus dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik berdasarkan 310 KUHP, pemberian keterangan palsu berdasarkan 242 KUHP dan Pemalsuan Surat berdasarkan 246 KUHP,” papar dia.

Atas tanggapan terhadap surat balasan Somasi yang diberikan kepadanya pada Jumad, 13 September 2024 kemarin oleh Kuasa Hukum Suitbertus Amandus justru ia (John Bala,) bersama tim senang sebab kata dia akan menjadi bahan pembelajaran bagi publik dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kami senang dengan proses ini seutuhnya, karena publik bisa belajar tentang cara rasional dan tanpa emosional untuk menyelesaikan masalah hukum,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Relawan Maladumes Targetkan 60 Persen ARUS Menang di Pilgub PBD
Antusiasme Masyarakat Leksula Membludak Ikut Kampanye SAFITRI-HEMFRI
Deklarasi Dukungan Pemuda Kei untuk ARUS di Pilgub PBD
Pemkot Tidore Gelar Operasi Pasar Murah dan Peluncuran Inovasi Mobil Inflasi
HMKI Langkat Gelar Super Grasstrack Piala Bobby-Surya dan Syah Afandin-Tiorita
Ustaz Abdul Somad Doakan Sultan-Asrul Di Berikan Amanah Pimpin Malut 
Bawaslu Halsel, Tindak lanjuti Laporan Money Politik Yang Melibatkan Oknum ASN
Disnakertrans Halteng 85%, Berpihak Ke Perusahaan 

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:10 WIB

Relawan Maladumes Targetkan 60 Persen ARUS Menang di Pilgub PBD

Minggu, 6 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Antusiasme Masyarakat Leksula Membludak Ikut Kampanye SAFITRI-HEMFRI

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Deklarasi Dukungan Pemuda Kei untuk ARUS di Pilgub PBD

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Pemkot Tidore Gelar Operasi Pasar Murah dan Peluncuran Inovasi Mobil Inflasi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:50 WIB

Ustaz Abdul Somad Doakan Sultan-Asrul Di Berikan Amanah Pimpin Malut 

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Bawaslu Halsel, Tindak lanjuti Laporan Money Politik Yang Melibatkan Oknum ASN

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:45 WIB

Disnakertrans Halteng 85%, Berpihak Ke Perusahaan 

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Samaun Dahlan Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Saleh Siknun Sebagai Anggota DPRD PB

Berita Terbaru

Daerah

Deklarasi Dukungan Pemuda Kei untuk ARUS di Pilgub PBD

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:17 WIB