PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI

Kamis, 19 Januari 2023 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II.

PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.

Menurut kuasa hukum Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Fahmi Bachmid, keputusan tersebut diambil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Senin (16/1/2023) dan diucapkan Rabu (18/1/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II,” tulis salinan surat keputusan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pengumunan Panwaslu Kecamatan, Kantor Bawaslu Langkat Didemo Mahasiswa

Kemudian, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Bakri, yang didampingi Adeng Abdul Kohar dan T. Oyong sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Menurut kuasa hukum LaNyalla, Fahmi Bachmid, pihaknya menampilkan sejumlah bukti yang menjadi dasar keputusan hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Kapolres Halsel Dukung Dialog Publik Wartawan Kopi dalam Peringatan HPN 2025
Menara Tertinggi di Dunia: Burj Khalifa dan Keajaiban Rekayasa di Dubai
Prabowo Minta Kejagung Hingga KPK Tindak Tegas Koruptor
Presiden Prabowo Siap Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki
Dialog Hari Pers Nasional, Wartawan Kopi Silaturahmi Kajari Halmahera Selatan
Wartawan Kopi dan DPRD Halsel Perkuat Sinergi Jelang Dialog HPN 2025
Kunjungan Luar Negeri DPD RI Tak Sejalan dengan Semangat Penghematan Anggaran
DPRP PBD Resmi Umumkan Gubernur Terpilih

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:41 WIB

Kapolres Halsel Dukung Dialog Publik Wartawan Kopi dalam Peringatan HPN 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 19:05 WIB

Dialog Hari Pers Nasional, Wartawan Kopi Silaturahmi Kajari Halmahera Selatan

Senin, 10 Februari 2025 - 18:16 WIB

DPRP PBD Resmi Umumkan Gubernur Terpilih

Senin, 10 Februari 2025 - 17:55 WIB

Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Fokus Sejumlah Program Prioritas

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:15 WIB

TNI AL Evakuasi Jenazah Jurnalis Metro TV yang Alami Kecelakaan Laut di Maluku Utara

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:08 WIB

Pemuda Adat Tingkatkan Kapasitas Upaya Konservasi di Sorong Selatan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:12 WIB

Muhammad Sinen – Ahmad Laiman Komitmen Bawa Tidore ke Masa Depan Cerah

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:54 WIB

Kades Tabalema Tuntaskan Seluruh Program Di Tahun 2024 

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Minta Kejagung Hingga KPK Tindak Tegas Koruptor

Senin, 10 Feb 2025 - 21:22 WIB