Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Afan Ari Kartika, Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara

Bertolak pangkal pada Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan legalitas Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, posisi Presiden sebagai atribut kekuasaan tentunya memiliki dampak terhadap kebijakan publik.

Salah satunya adalah terkait pemilihan/penunjukan para pembantu presiden (menteri negara). Karena pengangkatannya pun merupakan hak prerogatif Presiden. Legalitas posisi Menteri Negara termaktub dalam Pasal 17 UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sistem Presidensial yang kita anut berimplikasi secara yuridis bahwa kebijakan Presiden dibatasi oleh aturan konstitusi. Namun demikian tolak ukur tersebut dapat berbenturan dengan berbagai konflik kepentingan mengingat Indonesia menganut sistem multi parpol.

Baca Juga :  Partai Pemersatu Bangsa Mendukung Eggy Sudjana dan Tjandra Setiadji Capres 2024

Dalam keadaan ini Presiden diberikan atribut berupa Hak Prerogatif. Ruang inilah strong leadership Presiden akan diuji. Tolak ukur konkrit untuk mengetahui daya tawar Presiden tidak dapat diintervensi adalah berani dan tidaknya mengambil kebijakan pembentukan Kabinet Ahli (Zaken Cabinet).

Kabinet Ahli adalah mayoritas dari kalangan profesional di luar Parpol. Berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara (No.39 Tahun 2008) paling banyak adalah 34. Dalam kondisi seperti ini sikap negarawan dari Presiden akan diuji.

Rebutan kursi dan komposisi dari koalisi Parpol akan menentukan arah kabinet. Dalam hemat Penulis, sungguh disayangkan Presiden justru mengangkat Menteri Negara dari ketum parpol. Ada 4 ketum parpol yang masuk dalam jajaran kabinet (Ketum Gerindra, Golkar, PPP dan PAN).

Baca Juga :  Mendesain Ulang Pengawas Pemilu AdHoc

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Afan Ari Kartika
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB