Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disini sesungguhnya Presiden telah membuka celah conflict of interest dalam kabinet. Mandat dari Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 ayat (1) UU Kementerian Negara berpotensi rawan disalahgunakan.

Kepentingan negara atau parpol? Bukankah larangan rangkap jabatan sebagai Menteri Negara juga ada (Pasal 23 point c) jika dalam kapasitas sebagai pimpinan atau ketum?.

Mengingat juga dalam UU Parpol (No. 2 Tahun 2008 jo No. 2 Tahun 2011) tiap Parpol memiliki peran dalam memberikan proses pendidikan politik. Saat menjalankan dinas negara dengan biaya APBN apa ukuran dan jaminan tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan parpol?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dibenturkan dengan Policy Blind Coalition dan Policy Based Coalition, maka Presiden akan mengalami posisi orientasi distrust dari parpol pendukung. Posisi presiden tersandra dengan para ketum parpol dan terkesan kurang berani untuk melakukan reshuffle.

Baca Juga :  OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya

Idealnya Menteri Negara dari unsur Parpol bukan ketum. Paling baik dari kader biasa sesuai bidangnya. Agar beban dalam menjalankan fungsi parpol tidak berbenturan dengan kepentingan negara.

Hari ini tanggal 1 Agustus 2022 sudah dimulai verifikasi pendaftaran Parpol. Kerja politik dari Parpol pasti makin banyak. Masih ada waktu sampai 2024, Presiden berani melakukan reshuffle atau ketum Parpol tetap mampu menunjukan kinerjanya sebagai pejabat negara bukan hanya sebagai ketum Parpol?.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Afan Ari Kartika
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Berita Terbaru