Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disini sesungguhnya Presiden telah membuka celah conflict of interest dalam kabinet. Mandat dari Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 ayat (1) UU Kementerian Negara berpotensi rawan disalahgunakan.

Kepentingan negara atau parpol? Bukankah larangan rangkap jabatan sebagai Menteri Negara juga ada (Pasal 23 point c) jika dalam kapasitas sebagai pimpinan atau ketum?.

Mengingat juga dalam UU Parpol (No. 2 Tahun 2008 jo No. 2 Tahun 2011) tiap Parpol memiliki peran dalam memberikan proses pendidikan politik. Saat menjalankan dinas negara dengan biaya APBN apa ukuran dan jaminan tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan parpol?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dibenturkan dengan Policy Blind Coalition dan Policy Based Coalition, maka Presiden akan mengalami posisi orientasi distrust dari parpol pendukung. Posisi presiden tersandra dengan para ketum parpol dan terkesan kurang berani untuk melakukan reshuffle.

Baca Juga :  Partai Masyumi Dukung Kemenangan Anies Baswedan, Siap Memerangi Kecurangan Pemilu 2024

Idealnya Menteri Negara dari unsur Parpol bukan ketum. Paling baik dari kader biasa sesuai bidangnya. Agar beban dalam menjalankan fungsi parpol tidak berbenturan dengan kepentingan negara.

Hari ini tanggal 1 Agustus 2022 sudah dimulai verifikasi pendaftaran Parpol. Kerja politik dari Parpol pasti makin banyak. Masih ada waktu sampai 2024, Presiden berani melakukan reshuffle atau ketum Parpol tetap mampu menunjukan kinerjanya sebagai pejabat negara bukan hanya sebagai ketum Parpol?.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Afan Ari Kartika
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Refleksi Milad Muhammadiyah ke 112 dari Sukolilo Pati
Pemilu Untuk Membangun Manusia Papua yang Lebih Baik
Pemimpin Gereja Berdiri Netral Dalam Pemilu 2024
Ulasan Buku: Sejarah Kepempiminan Pemuda Baptis Papua – Angginak Sepi Wanimbo
Kepala Kampung/Desa Harus Netral Dalam Pesta Demokrasi 2024
Forum Indonesia Unggul: Selayang Catatan Jelang Ulang Tahun Kota Bandung Ke-214
Adat Gereja dan Pemerintah Tiga Tungku Bersatu Membangun Negeri
Konsisten Saja Pada Ancaman, Polisikan Klien Kami

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:36 WIB

Yahya Sebut: Data Survei Hoaks Yang Mencatut Nama KompasData Rugikan Rusihan-Muhtar

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:26 WIB

Kampanye Perdana di Ternate, Muhammad Sinen, Ajak Warga Pilih Sultan-Asrul 

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Perhelatan Laga Home EPA Liga I Tahun 2024-2025 di Tidore Berjalan Lancar

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Inilah Visi, Misi dan 21 Program Prioritas Freddy Thie – Somat Puarada

Rabu, 9 Oktober 2024 - 03:26 WIB

Berbagai Upaya Nyata Robi Idong Dalam Bidang Pendidikan Patut Diacungi Jempol

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Astaga Cagub Beni Laos, Polisikan warga Morotai Yang Diduga Memiliki Gangguan Jiwa

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:16 WIB

AFU: Dari Rahim Perempuan Lahir Pemimpin Hebat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Klarifikasi Walikota Depok Usai Beri Pernyataan yang Diduga Melanggar Hukum Pilkada

Berita Terbaru