Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Afan Ari Kartika, Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara

Bertolak pangkal pada Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan legalitas Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, posisi Presiden sebagai atribut kekuasaan tentunya memiliki dampak terhadap kebijakan publik.

Salah satunya adalah terkait pemilihan/penunjukan para pembantu presiden (menteri negara). Karena pengangkatannya pun merupakan hak prerogatif Presiden. Legalitas posisi Menteri Negara termaktub dalam Pasal 17 UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sistem Presidensial yang kita anut berimplikasi secara yuridis bahwa kebijakan Presiden dibatasi oleh aturan konstitusi. Namun demikian tolak ukur tersebut dapat berbenturan dengan berbagai konflik kepentingan mengingat Indonesia menganut sistem multi parpol.

Baca Juga :  Direktur Eksekutif FIXPOLL Muhammad Anas RA: Idealnya KIB Buka Penjaringan Capres 2024

Dalam keadaan ini Presiden diberikan atribut berupa Hak Prerogatif. Ruang inilah strong leadership Presiden akan diuji. Tolak ukur konkrit untuk mengetahui daya tawar Presiden tidak dapat diintervensi adalah berani dan tidaknya mengambil kebijakan pembentukan Kabinet Ahli (Zaken Cabinet).

Kabinet Ahli adalah mayoritas dari kalangan profesional di luar Parpol. Berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara (No.39 Tahun 2008) paling banyak adalah 34. Dalam kondisi seperti ini sikap negarawan dari Presiden akan diuji.

Rebutan kursi dan komposisi dari koalisi Parpol akan menentukan arah kabinet. Dalam hemat Penulis, sungguh disayangkan Presiden justru mengangkat Menteri Negara dari ketum parpol. Ada 4 ketum parpol yang masuk dalam jajaran kabinet (Ketum Gerindra, Golkar, PPP dan PAN).

Baca Juga :  Beri Pengarahan ke PABPDSI, LaNyalla Tegaskan Desa Harus Jadi Kekuatan Ekonomi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Afan Ari Kartika
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 16 April 2024 - 19:53 WIB

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Selasa, 16 April 2024 - 19:48 WIB

DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 16 April 2024 - 19:32 WIB

Usai Libur Panjang Idul Fitri, Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Apel Gabungan

Selasa, 16 April 2024 - 19:26 WIB

Wakil Walikota Muhammad Sinen Resmi Tutup Turnamen Futsal Seoul Java 2024

Senin, 15 April 2024 - 22:03 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Jalan Lintas Kabupaten yang Bergelombang, ini Kata Pj Bupati Langkat

Senin, 15 April 2024 - 19:53 WIB

HUT Ke 916 Kota Tidore Kepulauan, Walikota Ali Ibrahim Janjikan Bangun Tempat Pelestarian Budaya

Senin, 15 April 2024 - 19:46 WIB

Pasien Asal Desa Moloku Keluhkan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Saketa

Berita Terbaru

Berita

Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil

Rabu, 17 Apr 2024 - 17:17 WIB