Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Kecamatan Batang Kuis

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DELI SERDANG – AP (17) terduga pelaku pembunuhan terhadap, SA bocah perempuan malang yang masih berusia empat tahun beralamat di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa, (21/2/2023) lalu, benar-benar bejat.

Bagaimana tidak? Setelah mencabuli korban dengan memasukan jari tengah dan telunjuknya ke kemaluan korban, lalu membunuhnya dengan cara keji, pelaku masih tega-teganya memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa.

Dimana usai korban tewas, pelaku mengangkat rok korban ke atas lalu membuka celana dalamnya. Setelah itu, pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku klimaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku memakaikan celana dalam korban seperti sediakala dan menurunkan roknya. Lalu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi dan kondisi. Pelaku juga mengambil sandal korban untuk disembunyikannya di atas loteng

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Langkat Gelar Diskusi bersma Masyarakat

“Selanjutnya, pelaku menggendong korban untuk menuruni tangga ke lantai bawah rumahnya, melewati dapur. Kemudian, pelaku membawa tubuh korban ke bak kolam dan memijak bak itu. Pelaku menjatuhkan korban ke balik tembok (semak-semak) di belakang rumahnya,” papar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinujaji kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, dilansir delinews24.net, Kamis (23/2/2023).

Dari peristiwa yang mengiris hati ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka Beruang dan bertuliskan Big Bear Hug, rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih corak kuning, sepasang sandal anak-anak warna kuning, celana training panjang warna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek, dan satu unit handphone Galaxy J2 Prime.

Baca Juga :  Dugaan Fiktif Dapodik PKBM di Langkat Jadi Sorotan

Pelaku disangkakan tuduhan kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak dan yang menyebabkan meningal dunia, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun,” Pungkas Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Pimpin Pelepasan Purnabakti kepada 11 Personil Polres Langkat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai
Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045
Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB
Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan
Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga
SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024
DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok
Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:31 WIB

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Jumat, 19 April 2024 - 18:40 WIB

Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Kamis, 18 April 2024 - 13:53 WIB

Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Terbaru