Politik Suci Pelayanan Sabam Sirait Bagi Kemanusiaan, Demokrasi, Dan Keadilan Sosial Untuk Indonesia Raya

Kamis, 28 Oktober 2021 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

>
Bernilai substansial karena bermuatan penyelenggaraan Pemilu, yang meliputi waktu pelaksanaan pemungutan suara (Hari H Pemilu). Harus memastikan dan menjamin sepenuhnya kebebasan, keamanan, dan kenyamanan rakyat dan pemilih. Khususnya untuk menggunakan hak-hak dan kebebasan politik konstitusional menentukan pilihan (memilih). Harus memastikan dan menjamin bahwa proses dan hasil pilihan rakyat, tidak dirusak dan disalahgunakan pihak manapun.

Interupsi politik tersebut, tiba-tiba menggelegar kuat dan keras. Sungguh menyegarkan dan menyehatkan komunikasi politik. Bergerak cepat dan tepat secara dinamis dan dialektis. Sungguh berkelas luas dan tinggi. Komunikasi politik dari interupsi, menembusi dan memasuki “ruang dan pusat jantung” politik kekuasaan. Jantung kekuasaan saat itu, didominasi dan dipengaruhi oleh relasi kuasa politik – dengan pendekatan psikologis politik kultural.

Baca Juga :  Di Acara Rakor, Ketua DPD RI Tegaskan Warga PSHT Harus Jadi Benteng Pertahanan Pancasila

Pendekatan tersebut berbasis konservatisme, feodalisme, dan sentralisme politik kekuasaan. Pendekatan dan basis tersebut, sudah memasuki dan merasuki politik kekuasaan. Sehingga amat alergi terhadap interupsi, juga interupsi belum mengemuka dan tidak melembaga seperti saat ini. Interupsi tidak terterima dan terakui dalam kamus psikologi kekuasaan perpolitikan. Juga dalam kitab sistem, struktur, dan kultur politik kekuasaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Interupsi Sabam Sirait tergolong fenomenal. Fraksi PDI MPR-RI saat itu memutuskan bahwa interupsi Sabam Sirait adalah interupsi yang menjadi sikap resmi absah konstitusional Fraksi (Partai). Bahkan dalam konteks komunikasi politik, interupsi tersebut bukan dan tidak hanya menjadi “aset kepemilikan” Sabam Sirait, kepartaian, dan kelembagaan politik saja. Interupsi tersebut merupakan aset kepemilikan rakyat. Diskursus politik Indonesia beberapa waktu selama dan setelah SU MPR-RI, Maret 1993, relatif “dipandu, dipimpin, dan dimiliki” Fraksi PDI dan Sabam Sirait.

Baca Juga :  Sosok H. Salahuddin Bin Talabuddin, Pahlawan Nasional Ketiga Dari Maluku Utara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Firman Jaya Daeli
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:31 WIB

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Jumat, 19 April 2024 - 18:40 WIB

Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Kamis, 18 April 2024 - 13:53 WIB

Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Terbaru