Meutya Hafid Minta Peretasan Jurnalis Narasi Di Usut Tuntas

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan terhadap 37 jurnalis media Narasi.

Menurut Meutya, tindakan peretasan ini merupakan bentuk ancaman demokrasi yang mengganggu kebebasan pers. “Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif. Ini mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers,” ujar Meutya.

Politisi perempuan dari fraksi Partai Golkar yang juga pernah menjadi seorang wartawan ini menjelaskan upaya peretasan tersebut juga merupakan tindakan melawan hukum karena dalam UU Pers Pasal 18 telah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi,” ujarnya.

Peretasan terhadap awak media ini menunjukkan masih rendahnya kebebasan pers di Indonesia. Data The Economist Intelligence Unit pun turut menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia mengalami naik turun dan masih harus terus diperbaiki.

Padahal demokrasi menjadi hal penting dalam mendorong kemajuan bangsa. Untuk itu, Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie yang juga tokoh Golkar saat menjabat membuka kebebasan pers untuk mendengar suara rakyat melalui media.

Kebebasan pers yang sudah diwariskan oleh Bapak Demokrasi dan Kebebasan Pers Indonesia ini semestinya terus dijaga sehingga angka demokrasi indonesia kembali naik.

Baca Juga :  Pemdes Ufung Salurkan BLT DD Tahap 4 Kepada 31 Keluarga Penerima Manfaat

Partai Golkar pun senantiasa menjaga, mengawal, dan bersuara keras untuk setiap hal yang mengganggu jalannya kebebasan pers di Indonesia agar rakyat kecil bisa bersuara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Golkarpedia

Berita Terkait

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba
Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB