PP Malut Desak Polda Tangkap pemilik Galian C, Cv Mukti Jaya Sentosa di Desa Sawadai

Kamis, 3 Agustus 2023 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP Malut Desak Polda Tangkap pemilik Galian C Cv Mukti Jaya Sentosa di Desa Sawadai (detikindonesia.co.id)

PP Malut Desak Polda Tangkap pemilik Galian C Cv Mukti Jaya Sentosa di Desa Sawadai (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL  –  Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW-PP) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera menindak aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Sawadai, Halmahera Selatan, yang diduga dikerjakan CV. Mukti Jaya Sentosa.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafiq Khailul, Kamis (3/8/2023).

Rafiq menyatakan keprihatinannya atas ulah oknum penambang yang merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penambangan tanpa izin di Desa Sawadai, Halmahera Selatan ini bisa berdampak pada lingkungan. Karena itu, kami meminta kepada Polda Maluku Utara untuk segera menindak tegas oknum pemilik aktivitas tambang ilegal tersebut,” Ungkap Rafiq.

Ketua Barikade-98 Maluku Utara itu menegaskan, keberadaan galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar Undang-Undang lingkungan hidup.

Baca Juga :  Walikota Tidore Lewat Sekot Membuka Acara BPJS Ketenagakerjaan

“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 itu jelas disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, untuk itu Penegak hukum harus menindak tegas para pelaku,”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli A.H
Sumber :

Berita Terkait

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore
Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem
Bakal Calon Bupati Halsel, Hj Eka Dahliani Usman Dapat Undangan dari DPP PKB
Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Berita Terbaru