Prabowo Tunjuk Yusril Pimpin Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Senin, 19 Februari 2024 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (dok. Istimewa/Detik Indonesia)

Foto: Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (dok. Istimewa/Detik Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum yang juga ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra akan memimpin tim Prabowo-Gibran menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasangan calon lain yang mengajukan.
Yusril mengaku sudah diminta oleh Prabowo Subianto serta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani.

“Iya, Itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini,” kata Yusril dikutip dari CNN Indonesia, Senin (19/2).

Saat ini, Yusril tengah menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk menghadapi gugatan di MK jika ada yang mengajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim itu nantinya akan berisikan tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela.

Baca Juga :  Respons Ucapan Viral Prabowo "Ndasmu Etik", Affandi Ismail: Tidak Layak Diutarakan!

“Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yanng telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju,” ucap dia.

Sejauh ini, TKN Prabowo-Gibran juga terus mengikuti wacana yang dikembangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Yusril menduga dua paslon itu akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

“Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan meminta Pemilu ulang,” ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa sengketa hasil pilpres bisa diajukan oleh pasangan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara masing-masing paslon.

Baca Juga :  Fadel Muhammad Temui Rektor Unand Demi Kemajuan Kampus

Dengan demikian, pihak pemohon adalah pasangan calon yang mengajukan gugatan. Pihak termohonnya KPU. Sementara pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait.

Yusril menegaskan TKN Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan di MK sebagai pihak terkait jika ada yang mengajukan.

“Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka,” tegas dia.

Terpisah, Komandan Tim Advokasi dan Hukum TKN, Hinca Pandjaitan juga menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa pemilu jika ada yang mengajukan ke MK.

“Jadi kami sangat siap menghadapinya jika memang ada paslon 01 atau paslon 03 yang akan menempuh proses dan langkah hukum pemilu itu,” kata Hinca melalui pesan singkat, Senin (19/2).

Baca Juga :  Ketua DPD RI Soroti Dirut Pertamina Rilis Harga Ekonomi Pertalite

Hinca menyampaikan tim Echo TKN digawangi para praktisi yang berkecimpung di dunia hukum. Tak terkecuali di MK dan Bawaslu.

Ia menjelaskan Tim Echo bertanggung jawab atas masalah hukum termasuk menghadapi apabila ada sengketa selisih suara di MK dan sengketa administratif pemilu ke Bawaslu.

“Setelah selesai kampanye lalu selesai coblosan dan selesai nanti penghitungan secara manual berjenjang bertingkat oleh KPU. Tentu kalau ada proses dan langkah hukum baik ke bawaslu maupun ke MK, kami TKN Prabowo-Gibran siap selalu,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : TIM
Sumber : CNN INDONESA

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni
Waketum DPP KNPI Subhan Pattimahu: Mukhamad Misbakhun Sosok Tepat untuk BPK RI
Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Hasto Kristiyanto: Anies Dulu Jadi Rival, Sekarang Teman Berdialog
NasDem Resmi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores