Praktisi Hukum Sebut Surat Edaran Walikota Ternate Tidak Memilik Dasar Hukum

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Konoras, SH. MH. (Foto: www.detikindonesia.co.id)

Muhammad Konoras, SH. MH. (Foto: www.detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Surat Edaran (SE) Walikota Ternate, Nomor: 541/7/2022 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer Kios atau Depot di wilayah Kota Ternate, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Muhammad Konoras, salah satu praktis hukum Kota Ternate kepada media ini Kamis, (19/5), menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Walikota Ternate tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dikarenakan penjualan BBM secara eceran ini tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang Migas.

“Ini berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada BAB V Kegiatan Usaha Hilir, pasal 23 poin 1-3, pasal 24 poin 1 dan 2, serta pasal 25 poin 1 dan 2, sudah sangat jelas rinciannya terkait izin usaha, yang wajib dimiliki oleh pengusaha Minyak dan Gas Bumi,” beber Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras.

Olehnya itu SE Walikota Ternate ini telah jelas melanggar UU Migas kata Ko Ama, karena secara legalitas penjual BBM eceran di kios atau Depot diwilayah Kota Ternate ini, tidak memiliki izin usaha pengelolaan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan serta izin usaha niaga, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 23 poin 2 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Lebih lanjut Ko Ama menjelaskan bahwa sebagai seorang pimpinan, maka Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, harus mengutamakan tiga asas sebelum mengeluarkan satu kebijakan, yakni yang pertama asas pasti, dimana Walikota harus melaksanakan kepastian dari aturan tesebut, yakni harus melarang sesuai dengan UU yang berlaku, bukan mengiyakan dengan SE Pengendalian harga sementara dalam UU Migas jelas melarang.

Baca Juga :  Ketua Panitia Pembangunan Masjid di Saketa, di Duga Membawa Kabur Dana Masjid

“Kemudian yang kedua harus adil, dan yang ketiga harus bermanfaat, jika adil namun tidak bermanfaat bagi orang banyak atau kepentingan umum, untuk apa peraturan atau edaran itu di tegakkan, sebab aturan dibuat untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan oknum tertentu,” bebernya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kapolres Halsel Dukung Dialog Publik Wartawan Kopi dalam Peringatan HPN 2025
Dialog Hari Pers Nasional, Wartawan Kopi Silaturahmi Kajari Halmahera Selatan
Wartawan Kopi dan DPRD Halsel Perkuat Sinergi Jelang Dialog HPN 2025
DPRP PBD Resmi Umumkan Gubernur Terpilih
Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Fokus Sejumlah Program Prioritas
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
TNI AL Evakuasi Jenazah Jurnalis Metro TV yang Alami Kecelakaan Laut di Maluku Utara
Pemuda Adat Tingkatkan Kapasitas Upaya Konservasi di Sorong Selatan

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:41 WIB

Kapolres Halsel Dukung Dialog Publik Wartawan Kopi dalam Peringatan HPN 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 19:05 WIB

Dialog Hari Pers Nasional, Wartawan Kopi Silaturahmi Kajari Halmahera Selatan

Senin, 10 Februari 2025 - 18:16 WIB

DPRP PBD Resmi Umumkan Gubernur Terpilih

Senin, 10 Februari 2025 - 17:55 WIB

Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Fokus Sejumlah Program Prioritas

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:15 WIB

TNI AL Evakuasi Jenazah Jurnalis Metro TV yang Alami Kecelakaan Laut di Maluku Utara

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:08 WIB

Pemuda Adat Tingkatkan Kapasitas Upaya Konservasi di Sorong Selatan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:12 WIB

Muhammad Sinen – Ahmad Laiman Komitmen Bawa Tidore ke Masa Depan Cerah

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:54 WIB

Kades Tabalema Tuntaskan Seluruh Program Di Tahun 2024 

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Minta Kejagung Hingga KPK Tindak Tegas Koruptor

Senin, 10 Feb 2025 - 21:22 WIB