Proses Kasasi Di MAl Atas Penyerobotan Lahan Warga, GMBI Optimis Menang

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Maluku Utara (Malut), optimis menang pada kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, atas penyerobotan lahan warga Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), oleh pihak perusahan yakni PT. Tikindo Energi.

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini Senin (13/2/2023), menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimis menang atas proses kasasi terhadap PT. Tikindo Energi di MA RI, dikarenakan mereka memiliki satu alat bukti yang cukup kuat dan akan mampu meyakinkan hakim MA, atas legalitas hukum kepemilikan lahan oleh 28 Kepala Keluarga (KK) tersebut. Ada pun kronologis hingga proses kasasi diajukan ke MA oleh pihaknya ini yakni berawal dari persoalan penyerobotan lahan warga seluas kurang lebih 550 Ha, yang mana ini dilakukan oleh pihak PT. Tikindo Energi sejak tahun 2010 hingga saat ini.

Baca Juga :  Dalam Forum Papua, Kupas Tuntas Kasus Korupsi Dana Pilkada 2019/2020 di Fakfak

Namun pihak perusahan yang melakukan penyerobotan lahan tersebut, tidak sedikit pun memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran lahan warga, yang telah diserobot dan dirusaki tersebut, bahkan masyarakat sudah berulangkali mendatangi pihak PT. Tikindo guna meminta pertanggungjawaban, akan tetapi ini tidak direspon dan atau dihiraukan sama sekali,” beber Sadik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sadiki, usaha 28 KK pemilik lahan yang merupakan warga Desa Kulo Jaya dimulai sejak tahun 2010, namun tidak membuahkan hasil sama sekali hingga tahun 2019, warga 28 KK yang dikoordinir langsung oleh mantan Kepala Desa Kulo Jaya, Eka Hidayat, mendatangi LSM GMBI Malut guna meminta pendampingan atas persoalan tersebut.

Baca Juga :  Resmi Polisikan Sejumlah Akun YouTube Diduga Sebar Hoax Bupati Purwakarta

Kedatangan 28 KK pemilik lahan tersebut pun disambut baik oleh pihak LSM GMBI Malut, yang kemudian para pemilik lahan ini memberi kuasa kepada pihak GMBI, guna menindaklanjuti tuntutan mereka kepada PT. Tikindo Energi, kemudian GMBI secara kelembagaan menyurat secara resmi ke PT. Tikindo, guna meminta agar pihak perusahan segera melakukan pembayaran lahan kepada 28 KK, namun hal ini tidak digubris baik oleh pihak perusahan itu sendiri.

Dengan tidak diresponnya surat tersebut maka GMBI Malut berkomunikasi dengan GMBI pusat, yang kemudian pihak GMBI bersama LBH GMBI Pusat selaku kuasa 28 KK pemilik lahan memutuskan bertemu langsung dengan Direktur PT. Tikindo Energi, Yohanes Tendean, namun hasilnya juga nihil dikarenakan pihak perusahaan tidak mau melakukan pembayar lahan, dengan alasan bahwa perusahan sudah membayar 9 Miliar pertahun ke Negara melalui kementerian Kehutanan RI.

Baca Juga :  Bantah Menganiaya Karyawan Resto, BKH Melapor Balik

Hal ini kemudian GMBI Malut bersama Kuasa Hukum GMBI, menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan namun putusan PN memenangkan pihak PT. Tikindo, yang kemudian GMBI melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sofifi, Maluku Utara, namun lagi-lagi warga mengalami kekalahan sesuai dengan putusan PT Sofifi, dimana amar putusannya memenangkan pihak perusahan,” ujar Sadik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Supanji Tawri
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM
Ringkus Tiga Pelaku, Sat Narkoba Polres Langkat Sita Puluhan Kilogram Ganja Kering
Dor! Polsek Medan Baru Ringkus Perampok yang Coba Kabur

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 22:41 WIB

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 8 April 2024 - 22:38 WIB

Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Selasa, 2 April 2024 - 17:53 WIB

Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Selasa, 2 April 2024 - 16:58 WIB

Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Selasa, 2 April 2024 - 16:53 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman

Selasa, 2 April 2024 - 16:48 WIB

Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:48 WIB

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola

Berita Terbaru