PT. Ara Mangkir Dari Sidang

Senin, 1 November 2021 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidakhadiran tergugat dibenarkan oleh kuasa hukum Karlin Piga bernama Mario, dia mengakui, para tergugat tidak lihat memenuhi agenda persidangan mediasi saat itu.

Ditanyai alasan tidak hadirnya keempat tergugat itu, Mario mengaku tidak mengetahui, lantaran tidak ada konfirmasi dan alasan sama sekali dari tergugat.

Padahal katanya, keempat tergugat menerima panggilan semuanya terkecuali tidak mendapatkan panggilan, kemudian tidak hadir, Lanjut dia, harusnya, ketidakhadiran disertai alasan agar dapat diketahui majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila dua kali mediasi tidak menemui kesepakatan, maka perkara ini masuk pokok perkara”Tegasnya.

Untuk Diketahui, kronologis hingga gugatan dilayangkan ke pengadilan, lantaran diduga lahan seluas 3 hektare milik mendiang almarhum suami Karlin Piga yang berlokasi didesa Baturaja, Kecamatan Wasile, Kab. Halmahera Timur(Haltim) diserobot oleh PT Alam Raya, karena itu dirinya menuntut agar lahan dikembalikan, kemudian untuk oknum yang menjualnya, harus bertanggung jawab.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Sebut Oknum KPU dan anggota PPK terima Uang dari Caleg Harus diproses Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Amat
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel
Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah
Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer
Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi
Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat
Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi
Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru