PT. Ara Mangkir Dari Sidang

Senin, 1 November 2021 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, HALTIM- Seorang warga desa Baturaja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, bernama Karlin Piga diketahui melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Soasio.

BACA JUGA:

Perkara perdata mulai didaftarkan ke pengadilan semenjak somasi dicetuskan enggan memperoleh ditanggapan.

Karlin Piga, mengakui telah mengutus kuasa hukumnya agar melempar somasi ke beberapa orang disebutkan. Kendati demikian, tak jua mendapat balasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas dengan adanya alasan itupula, Karlin kemudian mengambil langkah hukum lebih terukur lagi, dikabarkan penggugat menyasar empat tergugat.

Diantaranya, Direktur Utama PT. Alam Raya, Hadi Hamisi, Direktur Utama Berkat Anugerah Abadi, dan Direktur Utama PT. Mega Anugerah Abadi.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional 2023, Wakil Walikota Tidore Hadiri Upacara Pondok Pesantren Kharisul Khairat

Kemudian dari itu, Majelis Hakim lalu menghelat sidang perdata gugatan, (26/10/21), tapi didapati diruang sidang. Keempat objek disoalkan dalam gugatan tidak satupun tergugat tampak menghadiri acara persidangan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Amat
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel
Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah
Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer
Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi
Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat
Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi
Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru