PT. GMM Di Halsel Akui Belum Penuhi Hak Masyarakat Di Lingkar Tambang

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Kewajiban dan tanggung jawab perusahan PT. Gelora Membangun (PT GMM) merupakan salah satu perusahan kelapa sawit yang terletak di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Meski telah dimulainya memproduksi buah sawit sejak tahun 2022 lalu, namun plasma atau sawit yang menjadi hak Masyarakat lingkar tambang belum juga merasakan hasilnya hingga kini. (02/03/2024).

Diketahui, PT. GMM didirikan dengan Akte Pendirian perusahaan No. 19 Tahun 2004 dan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman RI Nomor: C – 23294 HT.01.01.TH.2006 tanggal 9 Agustus 2006. Itu.

Berlokasi proyek PT. GMM di Kab. Halmahera Selatan, memperoleh Tanah dengan No. 71 / HGU / KEM-ATR / BPN / 2016, mencakup seluas 8.444.6074 hektar mulai dari Desa Awis, Desa Jibubu, Desa Gane Dalam, Desa Yami, Desa Sekely, Desa Kurunga, Desa Yomen Dan Desa Gane Luar Kecamatan Gane Barat Selatan, Gane Timur Selatan dan Kepulauan Joronga.

Area lokasih yang sudah digunakan untuk penanaman oleh PT. GMM seluas 5.555 Hektar yang di mulainya pembukuhan lahan Sejak tahun 2013, dan melanjutkan penanaman kelapa sawit pada tahun 2014 lalu Dengan tujuan terus mendukung program pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Halmahera Selatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, hasil konfirmasi yang di terima Media ini pada tanggal 01 Maret 2024 dari penanggung jawab plasma yakni Luwy Leunufna melalui Humas PT.GM, Mahdi M.hd Nur mengatakan pihaknya mengklarifikasi
pemberitaan sebelumnya edisi 26 gebruari 2024 terkait Viral PT. GMM Di Halsel Diduga Belum Penuhi Hak Masyarakat Soal Plasma Disetor Ke Pemda.

Menurut pihaknya, menolak sepenuhnya isi pemberitaan yang menyebut perusahan belum memenuhi ratusan Hak Masyarakat lingkar tambanh sawit atas kebun plasma karena tidak bsrdasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi.

Baca Juga :  Demi Menangkal Makanan- Makanan Yang Masuk, Pemda MoU Bersama BPOM Papua Barat

Perlu kami jelaskan bahwa PT GMM telah memulai proses pembangjnan plasma dengan pendirian koperasi gane bersatu sebagai wadah untuk merealisasi pembangunan dengan melibatkan Masyarakat Desa sebagi anggota dan pengurusnya. Kata Mahdi tampa menyebut bulan dan tahun kapan dimulainya pembangunan koperasi.

Lebih lanjut kata Mahdi, sampai saat ini oprasional koperasi terus berjalan dengan melakukan berbagai usaha produktif dan diharapkan dalam waktu dekat realisasi kebun (Plasma) dapat diselesaikan.

Dengan adanya proses tersebut, pihaknya menyatakan bahwa kami tidak pernah memberikan hasilnya ke pemda Halsel.

Mahdi menambahkan soal menanggapi adanya keluhan dari Masyarakat, PT. GMM selalu bersikap terbuka dan mengedenpankan musyawarah untuk mufakat sebagai bagian dari kebijakan kami yang merupakan bagian penting dari kebijakan berkelanjutan diterapkan. Terlebih lagi saat ini PT. GMM memiliki sistem penanganan keluhan bagi para pemangku kepentingan dalam penyampaian keluhan ataupun atas dugaan permasalahan yang terjadi.

Baca Juga :  HUT Partai Demokrat Ke-22, Wakil Bupati dan DPC Gelar Turnamen Bola Volly

Selain itu menurut pihaknya sejauh ini tidak ada keluhan yang disampaikan secara tertulis oleh individu, Masyarakat, aparat Desa maupun pihak lainya. Cetusnya.

Terpisah, terkait hal tersebut di konfirmasi pihak pemda Halsel melalui Kepala Bidang Dinas perkebunan Halsel Ibrahim Usman sp, membenarkan bahwa sejauh ini pihaknya terus mendesak PT GMM untuk memenuhi Plasma sebagai kewajiban perusahan.

Kami tetap mendesak pihak PT GMM untuk menyediakan seluruh kebutuhan Plasma yang menjadk hak Masyarakat itu 20%, karena hal ini kewajiban perusahan. Tetapi selama ini perusahan masih terkendala dengan lahan. Jadi selama ini tidak ada hasil dari perusahan yang disetor ke pemda hanya saja yang naman Dana Bagi Hasil atau DBH itu ada. Tutup Ibrahim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Yhuli
Sumber :

Berita Terkait

Rizk Yunanda Sitepu kembali Daptar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan
4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar
Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas
Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan
Pemkot Tidore Kepulauan Pantau Harga Komoditas Pangan di Pasar Gosalaha
Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah
Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu kembali Daptar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:06 WIB

Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB