Raja Ampat Dorong 3 DOB Lewat Jalur UU Otsus

Kamis, 25 November 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA, RAJA AMPAT- tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang saat  ini telah diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat terus dikawal di lintas lembaga.

Kali ini, Pemerintah Raja Ampat,Melalui Sekda Bagian Pemerintahan menyerahkan 3 dokumen Daerah Otonomi Baru kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) beberapa hari kemarin.

Kabag Pemerintahan Daerah Raja Ampat, Nur Albi Basyir Umkabu, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/11) menegaskan,bahwa 3 dokumen DOB,Yakni DOB Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah telah diserahkan kepada MRPB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“iya, kemarin kami serahkan tiga dokumen DOB ke Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB),Tiga dokumen itu adalah Dokumen DOB Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah”,ujar Nur Albi .

Dijelaskan, bahwa dalam Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang baru, Sebagaimana telah melalui tahapan revisi,merupakan pintu gerbang bagi daerah yang mengusulkan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru.

Baca Juga :  AMK Enrekang Jumpa Komunitas E - Sport Bahas Pengembangan Dunia Game di Kabupaten Enrekang

Sebagaimana dijabarkan dalam revisi UU perubahan, pasal 76 terdiri atas 5 ayat.Ayat 3 pasal 76 menyatakan bahwa pemekaran dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan.Kendati demikia, pada ayat 4 ditegaskan bahwa pemekaran harus memberi ruang untuk orang asli papua (OAP).Berikut ini adalah bunyi Pasalnya:

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah

otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga :  Sekdes di Aceh Utara,Temui H. UMA Adukan Siltap Tak Sesuai PP

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerahpersiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Macap
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045
Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB
Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan
Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga
SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024
DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok
Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit
Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Jumat, 19 April 2024 - 18:40 WIB

Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan

Kamis, 18 April 2024 - 23:19 WIB

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Kamis, 18 April 2024 - 13:53 WIB

Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 16 April 2024 - 19:53 WIB

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Berita Terbaru