Raja Ampat Dorong 3 DOB Lewat Jalur UU Otsus

Kamis, 25 November 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA, RAJA AMPAT- tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang saat  ini telah diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat terus dikawal di lintas lembaga.

Kali ini, Pemerintah Raja Ampat,Melalui Sekda Bagian Pemerintahan menyerahkan 3 dokumen Daerah Otonomi Baru kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) beberapa hari kemarin.

Kabag Pemerintahan Daerah Raja Ampat, Nur Albi Basyir Umkabu, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/11) menegaskan,bahwa 3 dokumen DOB,Yakni DOB Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah telah diserahkan kepada MRPB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“iya, kemarin kami serahkan tiga dokumen DOB ke Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB),Tiga dokumen itu adalah Dokumen DOB Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah”,ujar Nur Albi .

Dijelaskan, bahwa dalam Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang baru, Sebagaimana telah melalui tahapan revisi,merupakan pintu gerbang bagi daerah yang mengusulkan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru.

Baca Juga :  Pastikan Lapas Baa Bebas Halinar, Tim Gabungan Satops Patnal Gelar Pengeledahan Bersama

Sebagaimana dijabarkan dalam revisi UU perubahan, pasal 76 terdiri atas 5 ayat.Ayat 3 pasal 76 menyatakan bahwa pemekaran dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan.Kendati demikia, pada ayat 4 ditegaskan bahwa pemekaran harus memberi ruang untuk orang asli papua (OAP).Berikut ini adalah bunyi Pasalnya:

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah

otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Baca Juga :  198 PPPK Dari Formasi Tenaga Kesehatan Terima SK Dari Bupati

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerahpersiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Macap
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba
Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa
Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai
Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB