Raja Ampat Dorong 3 DOB Lewat Jalur UU Otsus

Kamis, 25 November 2021 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.

Kaitannya dengan Pasal 76 ini, Pemerintah daerah optimis mendorong 3 DOB ,yang mana dokumenya  juga sudah diserahkan sebelumnya kepada Komisi II DPR-RI beberapa pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nur Albi, Pemekaran wilayah menjadi solusi dan bisa dapat meminimalisir konflik soal tapal batas dan juga dapat menjawab rentang kendali pemerintahan.

Katakanlah Pemekaran wilayah Raja Ampat Tengah,Raja Ampat Tengah yang secara geografis berbatasan langsung dengan Kabupaten Sorong ini kerap kali terjadi klaim kepemilikan wilayah.kaitannya dengan persoalan tersebut, menurut Albi, jika Raja Ampat Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten, maka dengan sendirinya akan mempertegas eksistensi wilayahnya.

Baca Juga :  Gelar Bazar di Pantai WTC, Pengurus Cabang IWSS Raja Ampat Targetkan Pelantikan di Awal Desember

Maka dari itu, mendorong adanya daerah Otonom Baru merupakan salah satu solusi untuk meminimalisir konflik lantaran tapal batas wilayah.dikelaskan lagi, Pasal 76 ini merupakan peluang besar bagi kami (Pemda), sehingga menyerahkan 3 dokumen DOB itu ke MRPB.

“Semua upaya harus tetap kita tempuhi,Selain kita mengikuti jalur UU  23 Tahun 2004, kita (Pemda Raja Ampat,-Red) juga menempuh jalur Otsus sebagai UU yang Lex Specialis”,terang Albi.

 

Untuk saat ini,Lanjut Albi,Semua dokumen nyaris rampung,mulai dari Peta,Surat pelepasan,Surat Keputusan (SK) Bupati, Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah selesai dan juga Surat Rekomendasi MRPB sudah dikantongi.

Ada satu dokumen yang saat ini masih dalam upaya untuk dipenuhi,yaitu soal kajian akademik.kata Albi, Raja Ampat Tengah belum melalui tahapan Kajian akademik.sebab itu, Pemerintah daerah juga akan tetap akan responsif dan berupaya untuk merampungkan.

Baca Juga :  Tuju Orang Ketua DPK- IKAPTK di Papua Barat Dilantik di Raja Ampat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Macap
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045
Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB
Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan
Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga
SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024
DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok
Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit
Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Jumat, 19 April 2024 - 18:40 WIB

Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan

Kamis, 18 April 2024 - 23:19 WIB

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Kamis, 18 April 2024 - 13:53 WIB

Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 16 April 2024 - 19:53 WIB

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Berita Terbaru