Ramli Sampaikan Ranperda Program Legislasi Daerah di Paripurna DPRD Pultab

Kamis, 9 Februari 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari sinilah, lanjut Ramli, dimulai pembentukan sistem hukum dan perundang-undangan yang berfungsi mengawali berjalan proses politik dan administrasi Pemerintahan, agar selalu berada dalam aturan hukum dan konstitusi.

Dikatakan Ramli, sampai saat ini kami telah menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan surat nomor 188.34/725/setda tanggal 20 Oktober 2022 dan surat nomor 188.34/757/Setda tanggal 14 november 2022 yaitu, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Ranperda tentang retribusi izin memperkejakan tenaga kerja asing, Ranperda tentang sumbangan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Ranperda tentang tambahan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ranperda tentang bangunan gedung dan Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung serta Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga :  Menyampaikan Kondisi Al Aqsa, Asosiasi Minbar Al Aqsa Turki Bersilaturahmi Dengan Komisi HLNKI MUI

Selain itu, tambah Ramli, Ranperda yang telah disampaikan juga melalui surat nomor 188.34/758 tanggal 14 November 2022 telah kami sampaikan daftar propemperda tahun 2023 yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman.
  2. Perda tentang bantuan hukum.
  3. Perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan.
  4. Perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
  5. Perda tentang badan usaha milik desa.
  6. Perda tentang pajak daerah dan retribusi Daerah.
  7. Perda tentang pembentukan Desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
  8. Perda tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa.
  9. Perda tentang pemberian nama-nama jalan, tempat rekreasi, taman dan tempat-tempat lain untuk umum di Kota Bobong dan Kota-kota lainnya dalam Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
  10. Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
  11. Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023.
  12. Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024.
  13. Perda tentang kabupaten layak anak.
  14. Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  15. Perda tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
  16. Perda tentang pengendalian tarif tenaga kerja bongkar muat dalam Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
  17. Perda tentang rencana pembangunan pengembangan kawasan permukiman.
Baca Juga :  Menjelang Satu Abad, PSHT Menggelar Kejuaraan Pencak Silat Piala Menpora RI

Ramli bilang, sesuai agenda DPRD secara khusus kami sampaikan kembali rancangan peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan daftar propemperda tahun 2023 dimaksud.”Kami mengharapkan serta perkenan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas dan menetapkannya,”pungkasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua I Moh. Taufik Toib Koten menjelaskan dokumen ranperda yang kami terima akan kami teruskan Bapemperda DPRD untuk dibahas insentif.

“Nanti hasilnya kami sampaikan melalui forum seperti ini, guna mendengar pandangan dari masing-masing fraksi,”ujar Taufik.

Taufik berharap agar dokumen kedepanya nanti Pemerintah Daerah khususnya, Pimpinan OPD dapat mengambil langkah-langkah strategi mana saja yang dapat diatur melalui Peraturan Daerah Sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (DI/BAHA)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bahrudin Umaternate
Editor : Saf
Sumber : Ramli

Berita Terkait

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi
Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba
Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Berita Terbaru