Ranperda APBD 2025 Tidore Kepulauan Resmi Disampaikan Pada Rapat Paripurna

Selasa, 19 November 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, beserta Nota Keuangannya resmi disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan diwakili Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo pada Rapat Paripurna Ke 11 Masa Persidangan 1 Tahun 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (19/11/2024).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama ini dihadiri oleh 21 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkompimda Kota Tidore Kepulauan, Para Staf Ahli dan Asisten Sekda serta Para Pimpanan OPD.

Dalam pidatonya, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H.Ismail Dukomalamo menyampaikan dalam perumusan RAPBD Tahun 2025, tentu sangat mempertimbangkan kondisi-kondisi terkini daerah dimana prioritas pemulihan ekonomi dan tingginya inflasi. Selain itu juga untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sangat sehat dan berkelanjutan, maka perumusan kebijakan fiksal di tahun anggaran 2025 harus mengakomodir berbagai kebutuhan dan merumuskan APBD yang realistis, kredibel dan fleksibel.

Lanjutnya, Dengan memperhatikan kondisi dan berbagai pertimbangan diatas, maka RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 ini, Pendapatan Daerah pada RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025, ditargetkan sebesar Rp.1.083.357.902.374.Target pendapatan ini mengalami Kenaikan dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp.66.162.995.000.

“Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp. 73.288.127.377. atau mengalami kenaikan sebesar Rp.11.959.573.000 dari PAD Tahun 2024. Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp.989.087.571.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.39.113.422.000 dari Tahun Anggaran 2024” ungkap Ismail.

H.Ismail Dukomalamo juga menambahkan RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.1.161.788.337.616.Target belanja tersebut naik sebesar Rp.31.180.592.265 dari Belanja Tahun Anggaran 2024. Belanja tersebut digunakan untuk membiayai Belanja Operasi sebesar 71,33 %, Belanja Modal sebesar 18,41 % , Belanja tidak Terduga sebesar 0,43 % Dan Belanja transfer Bantuan Keuangan sebesar 9,83 %.

Baca Juga :  Kisruh Kasus Ball Press Illegal Pergudangan Surya Balaraja Menuai Polemik

“Pada komponen Pembiayaan, perlu disampaikan bahwa penerimaan pembiayaan di Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 82.430.435.242. yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024, dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 4 Miliar yang terdiri dari penyertaan modal pada Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah. Sehingga Pembiayaan netto tersebut untuk menutup Defisit sebesar Rp.78.430.435.242” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H.Ismail Dukomalamo mengatakan pada Tahun Anggaran 2025, kebijakan pemerintah masih di fokuskan untuk peningkatkan Infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik dan pemulihan ekonomi serta penanganan inflasi daerah, hal ini supaya menjadi perhatian kita bersama, sehingga perwujudan visi-misi pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan.

“Demikian hal-hal yang dapat disampaikan terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025. Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD secara komperhenshif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah” kata Ismail diakhir pidatonya.

Baca Juga :  Kalapas Sanana Hadiri Pemakaman Mendiang Ayub Umaternate

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan Pelaksanaan Paripurna ini juga diselenggarakan, sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 15 ayat (1), bahwa Fungsi Anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

H. Ade Kama juga menambahkan dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi DPRD, kepada Anggota-anggota Fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran.

“kami berharap kiranya dapat menyimak substansi yang disampaikan tadi, dan selanjutnya dapat mempelajari, mengkaji dan menelaah lebih detail lagi atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya yang telah disampaikan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku” harapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Freddy Thie Bertemu Kakanwil BPN Manokwari, Bahas Pembangunan Bandara Yamor
Bawaslu RI Didemo Untuk Diskualifikasi Sherly-Sarbin.
Lagi Lagi Oknum Polisi Malut Intimidasi Jurnalis 
Pemkab Kaimana Raih Penghargaan MCP Tertinggi Se-Papua Barat Tahun 2023
Muhammad Sinen Tekankan Pangkalan Minyak Tanah Wajib Utamakan Kebutuhan Warga
Pemkab Kaimana Ajak IDI Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KODI Raja Ampat Minta KPU Hentikan Proses Perhitungan Suara
Empat Paslon Resmi Laporkan Sekda Raja Ampat Ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:46 WIB

Bupati Freddy Thie Bertemu Kakanwil BPN Manokwari, Bahas Pembangunan Bandara Yamor

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:04 WIB

Bawaslu RI Didemo Untuk Diskualifikasi Sherly-Sarbin.

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:02 WIB

Lagi Lagi Oknum Polisi Malut Intimidasi Jurnalis 

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:45 WIB

Pemkab Kaimana Raih Penghargaan MCP Tertinggi Se-Papua Barat Tahun 2023

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:46 WIB

Pemkab Kaimana Ajak IDI Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:43 WIB

KODI Raja Ampat Minta KPU Hentikan Proses Perhitungan Suara

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:08 WIB

Empat Paslon Resmi Laporkan Sekda Raja Ampat Ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:47 WIB

Ria Umlati: Saya Sebagai Mantan ASN Malu Lihat Tindakan Sekda Yusuf Salim

Berita Terbaru

Daerah

Bawaslu RI Didemo Untuk Diskualifikasi Sherly-Sarbin.

Selasa, 3 Des 2024 - 18:04 WIB

Daerah

Lagi Lagi Oknum Polisi Malut Intimidasi Jurnalis 

Selasa, 3 Des 2024 - 18:02 WIB