Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Lukman Malanuang (Direktur Eksekutif Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis)

Awal 2022 pelaku usaha pertambangan dikejutkan oleh kebijakan Menteri Investasi/Kepala BKPM mencabut 2078 IUP. Kebijakan ini sontak membuat gaduh dunia pertambangan karena menggangu kondusifitas iklim investasi, tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan. UU No. 3 tahun 2020 pasal 119 dengan tegas mengatur dasar hukum pencabutan perizinan pertambangan baik IUP maupun IUPK yang tidak berkegiatan dan melanggar yakni;

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. pemegang IUP dan IUPK melakukan tindak pidana

Baca Juga :  Pakar Energi dan Pertambangan Dr. Lukman Malanuang; Pencabutan IUP Merugikan Negara dan Rakyat Karena Tidak Berbasis Data Akurat

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit

Dasar hukum yang lebih detil terkait pencabutan diatur dalam pasal 185, 186, 187, 188 PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi;

Pasal 185 berbunyi;

ayat 2 menerangkan;
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi
c. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP utk Penjualan

ayat 3 berbunyi; selain sanksi administratif pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang melakukan pelanggaran dikenai denda

ayat 4 berbunyi; pengenaan denda dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Pasal 186 berbunyi; peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender

Baca Juga :  Megawati, Jokowi, Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan, Rakyat Bangsa Indonesia, Dan Pembangunan Negara Pancasila Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945

Pasal 187 berbunyi;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 23:19 WIB

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 16 April 2024 - 19:53 WIB

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Selasa, 16 April 2024 - 19:48 WIB

DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 16 April 2024 - 19:41 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Hj Eka Dahliani Siap Lanjutkan program Mendiang Usman sidik

Selasa, 16 April 2024 - 19:32 WIB

Usai Libur Panjang Idul Fitri, Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Apel Gabungan

Berita Terbaru

Daerah

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:37 WIB

DKI JAKARTA

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:27 WIB