RUU KUHAP dan Potensi Abuse of Power: Dominasi Kejaksaan dalam Proses Hukum

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pelemahan institusi Polri, khususnya dalam kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penguatan konsep dominus litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.

Kewenangan absolut yang diberikan kepada jaksa dalam menentukan apakah sebuah kasus dilanjutkan atau dihentikan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berisiko menghambat proses penegakan hukum yang adil dan profesional, serta membatasi peran Polri dalam menangani tindak pidana secara independen.

Baca Juga :  Persiapan HKG PKK ke 51 Tahun di Taliabu Sudah Mencapai 80 Persen

Arip Muztabasani, Presidium Nasional BEM PTNU, menyatakan bahwa penguatan dominus litis dalam RUU KUHAP tidak hanya melemahkan Polri tetapi juga berpotensi merusak prinsip keadilan hukum di Indonesia. “Kami menolak segala bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang dapat membuka celah bagi kepentingan politik dan penyalahgunaan wewenang.

Jika RUU KUHAP tetap dipaksakan dengan model seperti ini, maka independensi penegakan hukum akan semakin terancam,” tegas Arip.

Beberapa implikasi dari penguatan dominus litis dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan institusi Polri antara lain:

Intervensi dalam Proses Penyidikan dengan kewenangan dominan jaksa, penyidik Polri dapat kehilangan otonomi dalam menentukan arah penyidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Tuntutan Mahasiswa Jakarta: Penegakan Hukum untuk Pejabat Pendidikan yang Menyalahgunakan Kekuasaan
Prof Rokhmin Ungkap Strategi Alumni dalam Mencapai Kesuksesan dan Kebahagiaan
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Ikuti Rakor Inflasi Jelang Hari Besar Keagamaan
Momen Ramadhan, ILUNI SMAN 84 Pererat Tali Persaudaraan dan Berbagi
Ahmad Irawan: Supremasi Sipil Tetap Terjaga dalam Revisi UU TNI
Afriansyah Noor Resmi Bergabung dengan Partai Demokrat, Ditunjuk Sebagai Wasekjen
Dukung UMKM, Maman Abdurrahman Apresiasi Kolaborasi Sampoerna di The Big Idea Forum
Bupati Sragen Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:12 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Dukung Industri Kelapa Maluku Utara, Kunjungi PT NICO Tobelo

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:34 WIB

Piet Hein Babua Resmi Jabat Bupati Halut, Janjikan Pemulihan BPJS

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Gelar Apel Perdana Usai Pelantikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:23 WIB

NHM Beri Cenderamata dalam Sertijab Bupati Halmahera Utara 2025-2030

Senin, 24 Maret 2025 - 11:09 WIB

Gubernur Malut Lepas Mudik Bersubsidi, 11.008 Penumpang Dapat Fasilitas Khusus

Senin, 24 Maret 2025 - 10:58 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ajak Warga Kelola Sampah untuk Cegah Banjir

Senin, 24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Bukan Sebaliknya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate

Berita Terbaru

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir saat diwawancarai awak media di Masohi, Senin (24/3/2025) Detik Indonesia/Tribun Ambon/Silmi Suailo

MALUKU

Bang Ozan: Keselamatan Pemudik Lebih Utama dari Segalanya

Selasa, 25 Mar 2025 - 16:38 WIB