Sah! MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4% Berlaku di 2029

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% tak berlaku di Pemilu 2029.

Hal tersebut tertuang dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon.

“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Baca Juga :  Ingin Pilih Dirinya Sendiri pada Voting Ballon d’Or, Jorginho: Saya Mau Punya Setidaknya Satu Suara

MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu berikutnya.

Kendati demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Suhartoyo.

Sebelumnya, Perludem mempermasalahkan bahwa penerapan parliamentary threshold tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Mahkamah akhirnya menilai ketentuan ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga :  Isu Resuffle, AHY dan Hadi Tjahjanto Akan Dilantik Jadi Menteri Besok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yhuli
Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin
Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat
Kembali Meneruskan Pembangunan Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa Maju Lewat Perindo
Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:35 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:12 WIB

Kembali Meneruskan Pembangunan Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa Maju Lewat Perindo

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Berita Terbaru