Sengketa Kepemilikan Rumah di Wilayah Menteng Berbuntut Panjang

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Rakhmat Jaya, Haji Zainal Ayub Lessy dan Ronny De Fretes  (Pengacara Muhamad Sunan Arif) membantah sikap Niko Kilikili selaku pengacara pihak Sonya, di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

Menurut Rakhmat, terkait dengan sengketa hak kepemilikan rumah mewah di wilayah ring satu, Jalan Suwiryo No. 48, Menteng, Jakarta Pusat. Rakhmat secara tegas meminta agar pihak Sonya Tuwahatu segera mengkosongkan rumah yang sah milik Muhammad Sunan Arif.

“Kami selaku kuasa hukum benar-benar melihat ada kejanggalan dari pihak Ibu Sonya terkait menempati rumah tersebut, padahal sudah jelas rumah tersebut sah secara hukum milik klien kami, Sunan Arief,” kata Pengacara Sunan Arief saat di memberikan keterangannya kepada media.

Sambung Jaya, terkait dengan pembagian 60 dan 40 yang disampaikan oleh Niko Kilikili tak memiliki legal standing untuk disampaikan, padahal mereka (Niko) harus memahami bahwa ini negara hukum yang wajib juga pendekatan hukum.

“Pihak Niko wajib tahu bahwa, terkait dengan pernyataan putusan pengadilan yang di sampaikan ke beberapa media itu di duga palsu, karena soal pembagian 40 dan 60 itu juga tidak punya legal standing yang kuat, semua itu hanya karangan dan tak memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan dasar serta bukti pembagian 60 dan 40,” ungkap Rakhmat Jaya.

Lanjut Jaya, bahwa ia tetap menegaskan soal putusan pengadilan, “karena putusan pengadilan tidak mampu diperlihatkan aslinya. Dimana coba tunjukan asli putusan pengadilan negeri itu, foto copynya saja yang ada. Sementara ada satu halaman yang hilang, yakni halaman 9, tidak tahu apa alasannya. Sehingga saya menduga itu putusan pals dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jokowi Singgung Pasal 33 UUD 1945, LaNyalla: Saatnya Koperasi Rakyat Bangkit

“Oleh karena itu laporan polisi terus ditindaklanjuti penyidik, karena diduga putusan yang dijadikan dasar bergening itu dipalsukan. Yang kedua, seakan akan dibuat dramatisir sejak awal, artinya tidak ada alasan hukum bagi mereka untuk mempertahankan tanah yang terletak di Jalan Suwiriyo, dengan dalil 40 dan 60,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga
SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024
DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok
Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit
Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil
Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan
DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Senin, 22 Januari 2024 - 03:31 WIB

Terobos Kandang Lawan, Bang Iim Silaturahmi dengan Tim dan Warga Menteng Jaya

Berita Terbaru

Daerah

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:37 WIB

DKI JAKARTA

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:27 WIB