Sengketa Kepemilikan Rumah di Wilayah Menteng Berbuntut Panjang

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakhmat juga membantah, dalil dari Niko Kili Kili menyatakan putusan itu belum dilaksanakan. “Apa yang mau dilaksanakan, karena putusan itu. Maksudnya minta penjelasan kepada polisi terkait dengan putusan itu, karena diduga palsu atau keasliannya diragukan. Bila digunakan bisa menimbulkan masalah baru dan dikenakan Pasal 263, 266 KUHP,” sangkalnya.

Dugaan adanya pihak ketiga yang mencoba bermain di air keruh. Sehingga Rakhmat berharap polisi sudah melakukan penyidikan dengan baik dan profesional.

“Kami minta kepada pihak berwenang untuk terus melakukan pendalaman terhadap putusan itu, jika ditemukan adanya tindak pidana, mohon untuk segera ditangkap saja,” tegas Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Jaya, “diduga Sonya ini dulu juga penyewa dari Musnter. Perlu di ingat tanah dan bangunan itu tidak ada sengketa hak dan sengketa kepemilikan, jadi mohon dipahami dulu itu Munster hanya penyewa. Munster ini kita tidak tahu hubungannya seperti apa dengan Sonya. Yang pasti, putusan itu diragukan keabsahannya. Kemudian kenapa dari dulu tanah dan bangunan ini tidak laku terjual, karena selalu dihalang dengan dalil putusan itu. Coba baca dan lihat baik-baik putusan itu hilang satu halaman. Kan ini dokumem penting, masa aslinya bisa tidak ada,” beber Rakhmat.

Baca Juga :  Festival Danau Rayo Ke III Tahun 2022 Resmi di Tutup oleh Bupati Muratara

Sementara Pengacara Hukum yang lain, Zainal Ayub Lessy ikut mengkarifikasi soal keterlibatan preman saat dirinya datang melakukan negosiasi bersama Sonya di rumah tersebut.

“Preman itu bukan dari kami, karena kami datang dengan niat baik, datang dengan sikap yang baik untuk menyerahkan dana yang dari awal menjadi kesepakatan antara kami dan Ibu Sonya Tuwahatu,” kata Lessy

Lessy menegaskan bahwa, kami memiliki niat baik sejak awal ingin bertemu, tapi justru tak diterima alias lebih memilih jalur hukum, maka kami secara tegas membawa kasus ini ke ranah hukum yang berlaku, demi menjaga marwah dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Lessy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB