Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha

Sabtu, 6 Januari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Tumpukan sampah dan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut). Meresahkan warga.

Sampah bercapur limbah medis di belakang RSUD Labuha itu, berdekatan dengan jalan raya berkisar 50 meter telah mengeluarkan bau busuk.

Ini bukan hanya sampah yang menimbulkan bau busuk dan merusak keindahan, tapi juga terdapat libah medis yang bercampur di dalamnya sudah mencapai ratusan ton lebih. Kata Warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah semestinya memikirkan agar bau busuk akibat dari sampah dan limbah medis yang dibiarkan berbulan-bulan, dapat dibuatkan tempat khususnya agar tidak mengganggu aktifitas Masyarakat sekitar sehingga dapat mempengaruhi kesehatan.

Baca Juga :  Meneropong Kandidat di Rakorwil II MW KAHMI Jabar, Senator Fachrul Razi Ingin Perkuat Enterpreneurship dan Character Building

Apa lagi hampir setiap hari warga petani yang pergi ke kebun karena tidak adanya jalur lain, selain melewati jalan samping rumah sakit berdekatan dengan tumpukan sampah membuat mereka (Warga petani) sangat terganggu aktifits mereka. Kesal Warga.

Lebih lanjut kata warga, sampah dan limbah medis yang dikeramas dalam kantong plastik sebagian besar kantongnya sobek maupun masih utuh tetap mengeluarkan bau busuk.,

Bahkan dalam kantong terlihat ratusan jarum suntik, kain kasa, selang infus, sarung tangan medis, kotak obat dan limbah lainnya. Ungkap Warga.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPC LSM GUSUR Halmahera Selatan Julkarnain Ahad, mengtakan pihak rumah sakit dan pemerintah daerah pastinya semua tahu, limbah medis sangat berbahaya.

Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah pastinya tau terkait Limbah medis dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun(B3). Karena itu pula, regulasi mengatur tata cara penanganannya. Kata Julkarnain.

Baca Juga :  Sukses Menggelar Haul Mursyd Maluku Utara Almarhum H Sadik Djafar Noch 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 jelas melarang limbah medis dibuang di sembarang tempat.

Bahkan terdapat sanksi bagi yang melanggar seperti yang diatur pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Tegas julkarnain.

“Jikalau terus dibiarkan seperti itu maka dapat membahayakan kesehatan Masyarakat. Apalagi banyak pengunjung rumah sakit dari keluarga pasien termasuk anak-anak sering bermain di sana, sebab sampah dan limbahnya dilokasi seputaran rumah sakit”.

Baca Juga :  Ada Penginapan Hotel Terapung di Hari Nusantara 2023 Tidore Kepulauan, Begini Cara Daftarnya!

Dia berharap kepada pihak rumah sakit agar bertanggung jawab segera mengambil sikap menangani sampah tersebut. Harap Julkarnain.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuha Halsel Ferdian Hidayat, ketika dikonfirmasi terkait tumpukan sampah tersebut, dengan singkat dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak”

Iya itu rencanakan minggu depan baru dikirim ke ternate, mau paking pake dos dulu Karena memang 2 sampai 3 bulan barulah dikirim ke ternate. Terlalu mahal biayanya kalau setiap minggu dikirim ke ternate. Singkat Ferdian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
PC IPNU Jakarta Barat Dukung Menkominfo Berantas Judi Online
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores