SBGN Malut Gugat PT. IWIP Kedua Kalinya di PN Ternate Terkait PHK

Selasa, 19 Maret 2024 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Perselisihan Hubungan Industrial yang mana PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan tanpa memberikan hak-nya. Eks karyawan tersebut bekerja di Departemen Logistik 1, jabatan Operator DT 10 Bola.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai di tahap Perudingan Bipartit dan Tripartit.

Dalam mediasi terkahir di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara perna salah satu HRD yang mengikuti mediasi terakhir mengatakan silahkan hitung hak kalian dan kirimkan ke saya. Dan eks karyawan sudah mengirimkan haknya, tetapi nyata-nya tidak diberikan.

Lanjut Black Panther, kuasa hukum kami Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan gugatan. Kemungkinan Minggu ini sudah kami daftar di Pengadilan Negeri Ternate.

Sangat tegas Black Panther mengatakan bahwa PT. IWIP jangan bermain-main terhadap hak karyawan, sebab Hak karyawan Wajib hukumnya PT. IWIP berikan sesuai UU yang berlaku. Black Panther menambahkan, ini yang kedua kalinya kami gugat PT. IWIP yang mana PT. IWIP perna kalah Telak di PN Ternate.

Perlu kami sampaikan kepada seluruh karyawan bahwa ketika kalian di-PHK 2 tahun yang lalu masih bisa digugat. Jangankan 2 tahun lalu, 10-15 tahun lalu pun masih bisa digugat. Yang mengatakan tidak bisa karena sudah masuk kaduwarsa yang mana sudah lewat 1 tahun, itu sebenarnya mereka menakuti kalian para karyawan atau jangan-jangan mereka tidak paham. Jangan kalian takut mencari kebenaran dan keadilan. Sebab kami bersama kalian para kaum buruh yang bekerja di Maluku Utara, Tutup Sofyan.

Baca Juga :  SBGN Malut Minta Hasil Investigasi Disnakertrans Terkait Insiden Yang Menewaskan Karyawan PT. IWIP Disampaikan Ke Publik

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 
Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat
Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat
Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores