Sebanyak 29 Pria di Langkat Ditangkap Polisi Gegara Kasus Nakoba

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, tangkap 29 orang tersangka penyalagunaan narkotika sejak 11 hingga 17 September 2023, diwilayah hukum polres Langkat.
Hal itu ungkapkan, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS , SIK, SH, MH, didampingi Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH,SIK, MM, dan Kasat Narkoba AKP Hardyanto SH, MH, saat Konferensi Pers di Aula Lapangan Bhara Daksa, PolrSenin (18/9/2023).
“Sejak melakukan penindakan kasus Narkoba mulai tanggal 11 September 2023 hingga 17 September 2023, Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan hasil jumlah tangkapan 26 Kasus, dengan jumlah tersangka laki – laki 29 Orang,” ucap Kapolres Langkat di hadapan wartawan.
Kapolres menambahkan, untuk jumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu 4.029,82 Gram, Pil Ekstacy 7 Butir, Ganja 12.331,73 Gram, Sp. Motor 8 Unit, Uang Rp 3.067.000 HP 14 Unit , Truck Colt Diesel R6 1 unit,” lanjutnya
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut barang tersebut berasal dari Aceh dan akan di edarkan diwilayah Hukum Polres Langkat.
“Dalam 1 (satu) minggu Polres Langkat juga melakukan kegiatan GKN ( Gerebek Kampung Narkoba) sebanyak 13 kali penindakan.” Tutup AKBP Faisal.
Penulis | : TEGUH |
Editor | : YULI |
Sumber | : |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE