BeritaHukum & KriminalPemerintahan

Selesaikan Perkara TPPO, IOM Indonesia dan Pusdiklat Teknis Peradilan MA Gelar TOT bagi Hakim Peradilan Umum

DETIKINDONESIA.ID, TANGERANG – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang berdampak luas, baik pada laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak. Para korban dieksploitasi dalam berbagai bidang, termaksud pekerja domestik, industri hiburan, konstruksi, pariwisata, pekerjaan seks, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan lainnya. Kebanyakan pelaku TPPO merupakan kelompok yang terorganisir, serta menggunakan jaringan yang sangat luas, bahkan bukan hanya domestik melainkan internasional.

Baca Juga :  Menekan Tingkat Eksploitasi Anak, Kemen PPPA Luncurkan Hasil Kajian dan Workshop Alumni SMK Terhadap Kerja Paksa dan Eksploitasi
Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Michael Yusuf

I Can See U But U Can't See Me

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda