Selesaikan Perkara TPPO, IOM Indonesia dan Pusdiklat Teknis Peradilan MA Gelar TOT bagi Hakim Peradilan Umum

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, TANGERANG – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang berdampak luas, baik pada laki-laki atau perempuan, dewasa maupun anak-anak. Para korban dieksploitasi dalam berbagai bidang, termaksud pekerja domestik, industri hiburan, konstruksi, pariwisata, pekerjaan seks, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan lainnya. Kebanyakan pelaku TPPO merupakan kelompok yang terorganisir, serta menggunakan jaringan yang sangat luas, bahkan bukan hanya domestik melainkan internasional.

Indonesia merupakan salah satu negara sumber, transit, maupun penerima praktik TPPO. Perdagangan orang di Indonesia banyak disebabkan faktor kemiskinan, pengangguran, ketidaksetaraan gender, dan kemudahan pemalsuan dokumen. Selain itu ada juga karena faktor ekonomi, minimnya pendidikan dan pemahaman, dan belum maksimalnya peran negara dalam melakukan perlindungan terhadap warganya.

Di Indonesia, TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur terkait dengan bentuk, saksi, dan hukum acara dalam penanganan TPPO. Meskipun UU 21 Tahun 2007 telah berjalan selama 13 tahun, namun masih menemui berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, sehingga belum maksimalnya penegakan hukum yang dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal tersebut, International Organization for Migration (IOM) Indonesia bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) telah merampungkan dalam menyusun Modul Penanganan TPPO dalam Persidangan bagi Hakim. Banyak tahapan dalam proses tersebut, seperti diskusi terarah dengan hakim, ahli hukum, akademisi, serta pihak lain yang memiliki pengalaman dengan kasus TPPO di lapangan.

Baca Juga :  Ratusan Massa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Stabat Langkat, Soal TPPO

Sehingga IOM Indonesia mengadakan Training of Trainers (TOT) dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia, baik secara offline maupun hybrid yang di gelar di Ballroom, lt. M1 Hotel Novotel Tangerang, Tangcity Superblock, Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Babakan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/12/2021).

Traning of Trainers yang digelar selama 5 hari sejak Selasa-Sabtu, 14-18 Desember 2021 ini memiliki tujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran hakim tentang kondisi serta lanskap isu perdagangan orang di Indonesia, meningkatkan pengetahuan dan kapasitas hakim dalam mengadili perkara TPPO dalam proses persidangan, dan memperdalam pendekatan sensitifitas korban anak dan gender dalam proses persidangan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 22 orang peserta yang merupakan alumni TOT LAN Peradilan Umum tahun 2020 dan Hakim dari Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Badan Pengawas MA RI, Kepaniteraan MA RI, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Padang, Bandung, Surabaya, Jayapura, Jakarta, Pekanbaru, dan Makasar.

Baca Juga :  HUT Kopassus Ke-70, Bupati Buru Selatan Safitri Malik: Momentum Kebangkitan Profesionalisme dan Militansi Prajurit

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap berdiri tegak sebagai bentuk kehormatan terhadap negara, kemudian dilanjuti dengan menyanyikan lagu Mars Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Bambang. H. Mulyono dalam laporannya mengucapkan terima kasih kepada IOM Indonesia yang telah bekerjasama dengan Pusdiklat Teknis Peradilan MA untuk mengadakan TOT bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia untuk menyelesaikan Perkara TPPO.

Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Bambang. H. Mulyono saat memberikan laporan kegiatan TOT 2021.

“Sesungguhnya dalam kerjasama IOM dan Pusdilat Teknis Peradilan MA untuk acara TOT ini anggarannya sepenuhnya dikeluarkan oleh IOM Indonesia, sedangkan untuk kepanitiaannya merupakan gabungan dari IOM dan Pusdiklat Teknis Peradilan MA. 22 orang peserta yang hadir pun telah melalui tahap seleksi dari alumni TOT Reguler, TOT dengan SSR, TOT dengan HAM dan TOT dengan Disabilitas yang telah memiliki pengalaman,” ujar Bambang dalam laporannya di pembukaan acara TOT 2021.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Chief of Mission IMO Indonesia, Theodora Rachel Suter mengucapkan selamat datang kepada Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi dan Bambang H. Mulyono serta kepada para peserta undangan kegiatan TOT. Dirinya merasa senang, karena semua para undangan dapat hadir pada TOT 2021 ini.

Baca Juga :  Tekan Jumlah Kasus TPPO, Kemen PPPA Sahkan Permen Nomor 8 Tahun 2021

Theodora juga menyampaikan bahwa TPPO yang terjadi di Indonesia terbilang cukup tinggi, untuk itu dirinya mengajak segenap elemen agar dapat bekerjasama menekan TPPO di Indonesia, karena munculnya tatangan baru dalam penanganan TPPO, khususnya setelah masa Pandemi Covid-19.

Deputy Chief of Mission IMO Indonesia, Theodora Rachel Suter memberikan sambutan pada pembukaan TOT bagi Hakim Peradilan Umum dalam penanganan TPPO secara hybrid, Selasa (14/12/2021).

“Media online menjadi salah satu munculnya TPPO setelah masa pandemi. Akses penggunaan Media online lebih mudah didapatkan semua orang, sehingga dijadikan modus operandi baru bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk merekrut dan mengeksploitasi,” ucap Theodora pada acara pembukaan TOT secara hybrid, Selasa (14/12/2021).

Menurut Theodora, yang menjadi salah satu alasan dalam pelatihan ini adalah, pentingnya untuk terus menguatkan dalam pengimplementasian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan memastikan bahwa akses keadilan itu tersedia bagi korban TPPO.

“Memasuki 14 tahun UU 21 Tahun 2007 di sahkan, saya mengapresiasi usaha yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memastikan hal tersebut terus berjalan, akan tetapi usahan untuk terus menguatkan dan juga melaksanakan  undang-undang ini masih harus ditingkatkan untuk akses bagi korban dalam mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Sekjen PDIP: Pertemuan Dengan Prabowo Kewenangan Strategis Megawati
Relawan Maladumes Targetkan 60 Persen ARUS Menang di Pilgub PBD
Antusiasme Masyarakat Leksula Membludak Ikut Kampanye SAFITRI-HEMFRI
Deklarasi Dukungan Pemuda Kei untuk ARUS di Pilgub PBD
Pemkot Tidore Gelar Operasi Pasar Murah dan Peluncuran Inovasi Mobil Inflasi
HMKI Langkat Gelar Super Grasstrack Piala Bobby-Surya dan Syah Afandin-Tiorita
Ustaz Abdul Somad Doakan Sultan-Asrul Di Berikan Amanah Pimpin Malut 
Bawaslu Halsel, Tindak lanjuti Laporan Money Politik Yang Melibatkan Oknum ASN

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:10 WIB

Relawan Maladumes Targetkan 60 Persen ARUS Menang di Pilgub PBD

Minggu, 6 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Antusiasme Masyarakat Leksula Membludak Ikut Kampanye SAFITRI-HEMFRI

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Deklarasi Dukungan Pemuda Kei untuk ARUS di Pilgub PBD

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Pemkot Tidore Gelar Operasi Pasar Murah dan Peluncuran Inovasi Mobil Inflasi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:50 WIB

Ustaz Abdul Somad Doakan Sultan-Asrul Di Berikan Amanah Pimpin Malut 

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Bawaslu Halsel, Tindak lanjuti Laporan Money Politik Yang Melibatkan Oknum ASN

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:45 WIB

Disnakertrans Halteng 85%, Berpihak Ke Perusahaan 

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Samaun Dahlan Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Saleh Siknun Sebagai Anggota DPRD PB

Berita Terbaru

Daerah

Deklarasi Dukungan Pemuda Kei untuk ARUS di Pilgub PBD

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:17 WIB