Seminar Nasional HUT ke-35 IPPAT, LaNyalla Ingatkan Pemerintah soal Mafia Tanah dan Reforma Agraria

Rabu, 28 September 2022 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Saat Seminar Nasional HUT ke-35 IPPAT, (Doc:DETIK Indonesia)

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Saat Seminar Nasional HUT ke-35 IPPAT, (Doc:DETIK Indonesia)

Persoalan berikut yang dipaparkan LaNyalla adalah soal reforma agraria, terutama dalam menangani persoalan tata ruang dan agraria terkait lahan perkebunan, kehutanan dan pertambangan.

Menurut LaNyalla, hakikat utama dari reforma agraria adalah usaha sistematis yang dilakukan negara untuk menata ulang kepemilikan lahan dan tanah agar tidak terjadi ketimpangan di suatu negara.

“Terutama dengan menitikberatkan kepada re-distribusi lahan kepada petani kecil, masyarakat adat, dan masyarakat yang tidak memiliki tanah atau landless,” tutur LaNyalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga hari ini, persoalan ini masih menjadi bagian karut marut persoalan agraria di Indonesia, selain persoalan mafia tanah sebagaimana disebutkan di atas. Sampai hari ini pula, LaNyalla menyebut pemerintah dan perusahaan perkebunan masih belum mengubah tata cara berbisnis di sektor perkebunan.

“Sehingga tidak heran bila wajah pembangunan di sektor perkebunan
masih sarat dengan konflik agraria, penyingkiran hak masyarakat,
pelanggaran HAM, hingga pemiskinan masyarakat setempat secara
sistematis akibat sistem kemitraan inti-plasma yang tidak berkeadilan, bahkan malah menghisap keringat petani kecil,” tegas LaNyalla.

Baca Juga :  Dinilai Gagal Mengelola Anggaran Desa, Kades Guruapin di Demo Oleh Warganya

Orientasi pembangunan ekonomi di sektor perkebunan pun tidak berubah, tetap berorientasi kepada kepentingan dan keuntungan pengusaha dan badan usaha besar. Orientasi ekonomi-politik semacam ini seolah negara kita belum beranjak dari sistem perkebunan di masa penjajahan dan Orde Baru.

Pemerintah masih memberikan HGU (Hak Guna Usaha) berpuluh-tahun lamanya. Dengan begitu, hanya pengusaha dan perusahaan besar yang mendapatkan hak tersebut. Proses pemberian HGU yang dilakukan pemodal dan birokrat dilakukan secara tertutup, sehingga menyuburkan mata rantai praktik penyuapan. “Ini sudah menjadi masalah yang akut dan bersifat struktural,” tegas LaNyalla.

Di sisi lain, proses pemberian HGU tersebut juga bermakna sebagai pengambilalihan tanah masyarakat. Dikatakannya, Presiden Jokowi memang telah melakukan penertiban atas tanah-tanah terlantar, sebagai jawaban atas kritik masyarakat. “Tetapi lahan
yang ditertibkan tersebut ternyata juga ditawarkan kepada kelompok-kelompok pemodal yang mampu mengelola dengan syarat feasibility studi
yang memenuhi syarat, sama sekali bukan untuk re-distribusi lahan
kepada masyarakat dan petani kecil yang tidak memiliki lahan,” jabar LaNyalla.

Baca Juga :  Peminat Properti di Jatim Meningkat, Ketua DPD RI Optimistis Perekonomian Membaik

Hal itu terekam jelas dalam pernyataan presiden dalam Kongres Ekonomi Umat ke-2 Majelis Ulama Indonesia, dimana Presiden menawarkan lahan-lahan tersebut kepada lembaga atau badan bisnis ormas yang mampu mengelola dengan pendekatan feasibility bisnis.

Di sinilah yang menurut LaNyalla menjadi letak persoalan krusialnya, karena yang akan mendapatkan tanah-tanah hasil penertiban tanah terlantar tersebut lagi-lagi kelompok yang mempunyai akses permodalan, menguasai teknologi, dan pasar. “Artinya, kelompok elit bisnis, badan-badan usaha besar, dan elit politik yang kembali yang akan memonopoli tanah,” jelas LaNyalla.

Padahal, seharusnya prioritas paling utama peruntukkan dari hasil
penertiban tanah terlantar dan HGU-HGU bermasalah, seharusnya ditujukan untuk agenda penyelesaian konflik agraria dan re-distribusi tanah terlantar bagi kepentingan rakyat kecil, buruh tani, masyarakat tak bertanah dan yang tergusur, serta hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Di Rakernas IPEMI, Ketua DPD RI Dorong Pengusaha Muslim Ambil Ceruk Pasar Halal

Hadir pada kesempatan itu Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim Jempin Marbun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Jonahar, Ketua Pengurus IPPAT Jawa Timur Isy Karimah Syakir, Ketua Pengda Kabupaten/Kota IPPAT se-Jawa Timur dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Lanyallacenter

Berita Terkait

Renaldo: Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Zona Dua Dan Siap Tuntaskan Zona Tiga
Kukuhkan 1000 Anggota Pemuda Pancasila, SAMBUT Siap Menangkan Pilkada Ternate
15 Kapal Dan Perahu Mengawal Speedboat milik Cagub Husain Alting Sjah, di Teluk Jailolo
Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya
Speedboat Milik Cagub Beni Laos Menabrak Batang Kayu Dan Mengalami Kerusakan 
Kesbangpol Tidore Gelar Rakor DESK Demi Kelancaran Pilkada 2024
Apa Itu Kas Kosong? Ini Penjelasan Sebenarnya Yang Perlu Dipahami Agar Tidak Bias Makna
Brayen: Pemuda Obi Mendukung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Renaldo: Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Zona Dua Dan Siap Tuntaskan Zona Tiga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Kukuhkan 1000 Anggota Pemuda Pancasila, SAMBUT Siap Menangkan Pilkada Ternate

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:26 WIB

15 Kapal Dan Perahu Mengawal Speedboat milik Cagub Husain Alting Sjah, di Teluk Jailolo

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Speedboat Milik Cagub Beni Laos Menabrak Batang Kayu Dan Mengalami Kerusakan 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Apa Itu Kas Kosong? Ini Penjelasan Sebenarnya Yang Perlu Dipahami Agar Tidak Bias Makna

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Brayen: Pemuda Obi Mendukung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Usai Kampanye di Zona 2, Masdar Optimis: Rusihan-Muhtar Bakal Menang Telak!

Berita Terbaru

Daerah

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Okt 2024 - 19:12 WIB