Seruan Keadilan: Tuntutan Maksimal JPU terhadap HPA Dinilai Abaikan Prinsip Hukum

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0#

0-3968x2976-0-0#

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum, sahabat, serta keluarga terdakwa Hasirin Puspa Adriani (HPA) mengungkapkan keprihatinan mereka atas tuntutan maksimal empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai tuntutan ini mengabaikan fakta hukum, keadilan, dan prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.

Dalam pernyataannya, mereka menyoroti bahwa HPA telah dinyatakan bebas melalui putusan sela Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat berdasarkan asas ne bis in idem—prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. HPA disebutkan telah menjalani hukuman beberapa kali atas perkara serupa, sehingga penuntutan ulang dianggap melanggar Pasal 76 KUHP serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002.

Baca Juga :  Waketum Kadin Indonesia Dian Prasetio Dapat Penghargaan Nasional dari BNN RI

Lebih lanjut, pihak pembela mempertanyakan integritas JPU karena merupakan pihak yang juga terlibat dalam proses sebelumnya. Mereka menyebut tuntutan ini tidak masuk akal dan menunjukkan pengabaian terhadap putusan sela, fakta persidangan, dan argumen hukum yang telah disampaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kevin Wu dari PSI Dorong Penanganan Tawuran Secara Menyeluruh: Pendidikan, Kerja Sama, dan Teknologi Sebagai Solusi Utama
Anggota DPRD PSI Jakarta Desak Pemprov DKI Percepat Pembangunan Rusun dengan Mempertimbangkan Beragam Aspek.
Sambut Kunjungan SDN 06 Makasar ke DPRD DKI, Josephine Soroti Pentingnya Kepedulian Politik Sejak Dini
Warga Srengseng Sawah Tolak Pembangunan Bar, Legislator PSI Minta Pengusaha Bangun Tempat Hiburan Lain
Francine PSI Diskusikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda Bersama Koalisi Mobilitas Berkelanjutan.
Detik Indonesia Kembali Teken MoU Kerja Sama dengan Serikat Pekerja Transportasi Jakarta
PSI Jakarta Gelar FGD Publik untuk Bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
August Hamonangan Dorong Pemprov DKI Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok hingga ke Kecamatan dan Kelurahan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:54 WIB

Pungli Mengatasnamakan Pemerintahan Papua Pegunungan, Gubernur John Tabo: Hentikan Provokasi, Fokus pada Pembangunan!

Senin, 5 Mei 2025 - 13:01 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Minta Komisi II DPR RI Tinjau Ulang Status Tiga Pulau di Raja Ampat

Senin, 5 Mei 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Dukung Sekolah Gratis untuk Semua Satuan Pendidikan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:50 WIB

Gubernur Papua Pegunungan Tekankan Profesionalisme ASN Usai Serahkan DPA 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:17 WIB

Gubernur Papua Barat Daya: Hardiknas Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Komitmen untuk Pendidikan Bermutu

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:09 WIB

Waropen Peringati HUT ke-22 dan Hardiknas 2025, Bupati FX Mote Tegaskan Komitmen Bangun Daerah yang Maju dan Berkeadilan

Rabu, 30 April 2025 - 13:50 WIB

Gubernur Papua Pegunungan Tinjau Dampak Banjir Lewat Udara, Waspadai Krisis Pangan

Rabu, 30 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Papua Pegunungan Ajak Semua Pihak Bangun Daerah Baru dengan Tiga Pilar

Berita Terbaru

PAPUA BARAT

Bupati Fakfak Ungkap Persiapan Peresmian Pasar Rakyat Thumburuni

Senin, 12 Mei 2025 - 17:58 WIB