DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum, sahabat, serta keluarga terdakwa Hasirin Puspa Adriani (HPA) mengungkapkan keprihatinan mereka atas tuntutan maksimal empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai tuntutan ini mengabaikan fakta hukum, keadilan, dan prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.
Dalam pernyataannya, mereka menyoroti bahwa HPA telah dinyatakan bebas melalui putusan sela Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat berdasarkan asas ne bis in idem—prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. HPA disebutkan telah menjalani hukuman beberapa kali atas perkara serupa, sehingga penuntutan ulang dianggap melanggar Pasal 76 KUHP serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002.
Lebih lanjut, pihak pembela mempertanyakan integritas JPU karena merupakan pihak yang juga terlibat dalam proses sebelumnya. Mereka menyebut tuntutan ini tidak masuk akal dan menunjukkan pengabaian terhadap putusan sela, fakta persidangan, dan argumen hukum yang telah disampaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya