Setelah Bawaslu Fakfak, Kini KPU Fakfak Juga Terseret Dana Korupsi Miliaran

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Setelah 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda untuk masing – masing terdakwa sebesar Rp.500 juta dan subsider 6 bulan kurungan yang dilansir media Papua Dalam Berita, Kemarin (19/1/2021).

Kini kasus tersebut juga diduga melanda institusi yang sama bergerak dalam penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fakfak – Papua Barat, dimana kembali di pertanyakan dana Pilkada Fakfak 2020 hingga kini, yakni “Rp.45 Miliar dana hibah menjadi tanda tanya” telah selesai pilkada dan pemerintahan barupun boleh berjalan dengan semestinya. Namun terkesan banyak pihak yang seakan lupa dengan bantuan mentereng dalam dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang di lansir beberapa media minggu lalu.

Baca Juga :  Sang Insan Cita, Ichsan Firdaus, Selamat Jalan

Sejauh ini yang damati untuk pertanggung jawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak Sampai saat ini belum menjadi konsumsi public dan “rancu” saat sejumlah media menginformasikan pada tanggal 3 Agustus 2021 KPU Fakfak Kembalikan Dana Sisa Pilkada 2020 Ke Pemerintah Kabupaten Fakfak Sebesar 1,25 Milyar, namun data yang di keluarkan dari DPRD Kabupaten Fakfak bernomor surat : 790-903/185-p/2021 terkait rekomendasi penyelidikan di kejaksaan tinggi negeri oleh DPRD Fakfak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya public kembali membuka rekomendasi tersebut, ternyata ada hal yang kita lupa bahwa publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dan sejauhmana pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak terhadap dana hibah tersebut masih terganjal di realisasi danah hibah pada tanggal 18 Mei 2021 sejumlah Rp. 6.993.752.193 untuk agenda KPU Fakfak, padahal pilkada telah usai.

Baca Juga :  KPUD Fakfak Dipertanyakan Dana Pilkada 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Artis Lula Kamal Masuk Kandidat Cagub DKI Jakarta Lewat PAN
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
Plt Ketum Dianggap tak Becus, Hasan Lubis Desak MLB PPP
Tim Hukum Nasional AMIN Jatim Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2024 di MK
Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak
Ingin Kepastian Hukum Berdiri Tegak di NTT, Gabriel Goa Siap Maju di Pilgub 2024
Fraksi PSI: Calon Gubernur Jakarta, Kita Mencari Sosok Jokowi Baru

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 23:19 WIB

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 16 April 2024 - 19:53 WIB

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Selasa, 16 April 2024 - 19:48 WIB

DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 16 April 2024 - 19:41 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Hj Eka Dahliani Siap Lanjutkan program Mendiang Usman sidik

Selasa, 16 April 2024 - 19:32 WIB

Usai Libur Panjang Idul Fitri, Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Apel Gabungan

Berita Terbaru

Daerah

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:37 WIB

DKI JAKARTA

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:27 WIB