SHM Andy Tjakra; HMI Cabang Ternate, “Ada Apa BPN dan Pemkota Ternate??

Jumat, 30 September 2022 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub.(Doc:DETIK Indonesia)

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub.(Doc:DETIK Indonesia)

DETIKIMDONESIA.CO.OD, TERNATE – Di duga tidak memiliki dokumen pendukung sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate. Dan juga sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam menanggapi, penerbitan SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung tersebut.

Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub, kepada media ini, Jum’at (30/9), menyampaikan bahwa terkait dengan kepemilikan SHM atas nama Andy Tjakra, yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung dari Pemkot Ternate, saat permohonan penerbitan SHM tersebut wajib ditelusuri oleh pihak terkait.

Lanjut Gufran, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, maka tidak diperbolehkan ada penerbitan SHM kepemilikan tanah diatas air. Selain itu juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana Permen tersebut juga tidak mengiyakan hal yang sama.

Sambungnya selain peraturan perundang-undangan tersebut, permohonan penerbitan SHM juga diwajibkan kepada pemohon agar mengatongi persyaratan sebagai berikut;
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Bukti Akta Jual Beli (AJB), apabila tanah diperoleh dari jual beli.
7. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
8. Fotokopi girik atau letter C yang dimiliki.
9. Surat riwayat tanah
10. Surat pernyataan tidak sengketa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
Pemkot Tidore Kepulauan Harap Lomba Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas OPD
FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan
Pleno DPD PAN Bassam Kasuba Tidak Lolos, Mohtar Sumaila Pasang Dada Karena Kepentingan Pribadi
Oknum Lurah di Langkat Nyambi Pelaksana Road Race yang Diduga Abai Pajak Hiburan
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:26 WIB

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:17 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Harap Lomba Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas OPD

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:09 WIB

FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:03 WIB

Pleno DPD PAN Bassam Kasuba Tidak Lolos, Mohtar Sumaila Pasang Dada Karena Kepentingan Pribadi

Senin, 6 Mei 2024 - 23:21 WIB

Oknum Lurah di Langkat Nyambi Pelaksana Road Race yang Diduga Abai Pajak Hiburan

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB