Sidang ITE Made Santi : Bukti Menyatakan Terdakwa Tidak Bersalah

Selasa, 8 November 2022 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022), di Pengadilan Negeri Mataram. Saksi yang dihadirkan adalah Dr. Abdul Gani Makhrup, SH.,M.Kn dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa dia mengenal I Gede Gunanta sejak tahun 2000, kemudian berencana menjalin kerjasama dengan Gede Gunanta untuk perekrutan mahasiswa di lembaga pelatihan Bidari Tourism College (BTC), yang nantinya menjadi tenaga kerja yang akan dikirim ke Jepang. Dia pun melakukan sosialisasi keberadaan BTC dihadapan peserta, terutama kepala-kepala desa dari Lombok Timur dengan harapan nanti kepala desa yang akan melakukan perekrutan dan membiayainya dari dana desa.

Baca Juga :  Agil Subur, Kecam Nicholas Terkait 19 Ton Sianida Yang Akan Distribusikan Di Desa Anggai

Saksi sendiri sudah mengeluarkan biaya uang pribadi Rp 14 juta, untuk uang saku peserta di sosialisasi tersebut. Kemudian saksi membuat perjanjian kerjasama di notaris Lombok Timur tertanggal 29 Januari 2021, yang mana I Gede Gunanta bertindak untuk dan atas nama CV. Kessha Mutiara Suci dan saksi bertindak untuk dan atas nama pribadi dengan mendapatkan persentase tiap mahasiswa yang berhasil direkrut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika Tim Penasehat Hukum mengejar lebih jauh dalam keterangan saksi, ternyata keterangan saksi banyak tidak didukung bukti lain dan tidak masuk akal. Diantaranya saksi tidak tahu adanya perceraian dan tidak tahu perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan istri, meski telah saling mengenal lama dari tahun 2000an.

Baca Juga :  Puluhan Ton Sianida Ada Keterlibatan Oknum Polda Malut dan Polres Halsel

Saksi tidak pernah melihat papan nama dan surat-surat terkait ijin BTC selaku lembaga non formal penyelenggara pelatihan. Saksi juga tidak dapat menunjukkan bukti kerugian yang dialaminya Rp 14 juta. Misalnya bukti tanda terima para peserta telah menerima uang saku dari kegiatan sosialisasi.

Selanjutnya saksi tidak dapat menunjukkan poin perjanjian terkait menyalurkan tenaga kerja ke Jepang, dan ternyata saksi ketika membuat perjanjian tersebut masih menjadi pejabat publik, yaitu Notaris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
PC IPNU Jakarta Barat Dukung Menkominfo Berantas Judi Online
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores