
Dimana saat Ketua Majelis Hakim meminta keterangan kepada para terdakwa atas keterangan saksi (HS). Terdakwa TS membenarkan keterang saksi, SP tidak mengetahui, Uci tidak mengetahui, RG juga tidak mengetahui keterangan saksi.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE