Sidang Lanjutan TPPO di Langkat Hadirkan Dua Orang Saksi Mahkota

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) agenda keterangan saksi mahkota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (11/10/2022).

Dimana sidang TPPO dengan nomor perkara 469/Pid.B 2022/PN Stb, menghadirkan dua orang saksi mahkota berinisial HS dan IS yang juga sebagai terdakwa dalam perkara kasus dugaan TPPO bersama SP, JS dan RG.

Adapun sidang digelar secara virtual diruang Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum didampingi dua Hakim anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi, sebelumnya sudah pernah diambil keterangan oleh penyidik dan apa keterangan tersebut benar atau tidak benar.? “Sudah pak. Mungkin ada yang lupa pak,” jawab saksi HS.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Provinsi Malut, Hi. Safi: ini Merupakan Amanah Undang-Undang

Lanjutnya saksi menerangkan, pernah mengantarkan Abdul Siddiq alias Bedul warga Sawit Sebrang ketempat pembinaan yang berada di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.

“Atas permintaan keluarga Bedul diantar ketempat pembinaan yang berada di Raja Tengah,”terang HS.

JPU kembali mencecar HS terkait Abdul Siddiq. Apakah saksi mengetahui saat membawa Abdul Siddiq dalam keadaan sakit.?

“Waktu akan diantarkan ketempat pembinaan, kami singga kesalasatu rumah makan padang distabat dan keadaan bedul sudah lemas dan dibelikan obat. Bedul juga bukan anggota PP dan pihak keluarganya yang meminta di antarkan kepembinaan narkoba,” ujar saksi.

Lanjutnya JPU mencecar saksi terkait tempat pembinaan tersebut. Sejak Kapan saksi (HS) mengetahui tempat pembinaan.? Dan apakah saat bedul dibawa ke pembinan dangan tangan di borgol.?

Baca Juga :  Berharap Sultan Muhammad Salahuddin Jadi Pahlawan Nasional, Masyarakat Bima Minta Bantuan Ketua DPD RI

“Sejak 2016 saya mengetahui ada pembinaan disitu dan saat Abdul Siddiq alias Bedul di bawa ketempat pembinaan dengan tangan tidak terborgol,”cetus HS sembari mengatakan mengenali Dewa sebagai anak dari Plt Bupati Langkat nonaktif.

Dan dalam persidangan tersebut JPU juga menunjukan 6 surat pernyataan, namun hanya tiga surat yang diakui saksi (HS) disurat pernyataan itu.

Ditempat yang sama Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum juga mencecar saksi terkait Terang Ukur. Setahu saksi (HS) Terang Ukur sebagai apa dipembinaan itu dan sudah berapa lama dia menjadi pembina.? “Setahu saya, Terang Ukur sebagai pembina ditempat pembinaan dan berapa lamanya dia. Saya tidak mengetahui yang mulia.” lanjut HS.

Baca Juga :  FPM-MU Temui Komisi I DPRD MALUT Bahas Kuota CPNS dan TNI-POLRI Untuk Putra Putri Maluku Utara

“Dan saat mengantarakan Abdul Siddiq alias Bedul diketempat pembinaan diterima Terang Ukur dan dimasukan kedalam pemabinaan oleh anak bebas kereng (Besker),”ucap saksi sembari mengatakan tidak mengetahui apakah tempat pembinaan tersebut dikunci atau tidak.

Dimana saat Ketua Majelis Hakim meminta keterangan kepada para terdakwa atas keterangan saksi (HS). Terdakwa TS membenarkan keterang saksi, SP tidak mengetahui, Uci tidak mengetahui, RG juga tidak mengetahui keterangan saksi.

Selanjutnya JPU juga menyampaikan kepada saksi mahkota kedua berinisial IS. Saksi sebelumnya sudah pernah diambil keterangan oleh penyidik dan apa keterangan tersebut benar atau tidak benar. Dan apakah saat dimintai keterang tersebut ada paksaan.?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan
DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Hj Eka Dahliani Siap Lanjutkan program Mendiang Usman sidik
Usai Libur Panjang Idul Fitri, Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Apel Gabungan
Wakil Walikota Muhammad Sinen Resmi Tutup Turnamen Futsal Seoul Java 2024
Pengguna Jalan Keluhkan Jalan Lintas Kabupaten yang Bergelombang, ini Kata Pj Bupati Langkat
HUT Ke 916 Kota Tidore Kepulauan, Walikota Ali Ibrahim Janjikan Bangun Tempat Pelestarian Budaya
Pasien Asal Desa Moloku Keluhkan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Saketa

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 19:53 WIB

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Selasa, 16 April 2024 - 19:48 WIB

DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 16 April 2024 - 19:41 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Hj Eka Dahliani Siap Lanjutkan program Mendiang Usman sidik

Selasa, 16 April 2024 - 19:32 WIB

Usai Libur Panjang Idul Fitri, Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Apel Gabungan

Selasa, 16 April 2024 - 19:26 WIB

Wakil Walikota Muhammad Sinen Resmi Tutup Turnamen Futsal Seoul Java 2024

Senin, 15 April 2024 - 19:53 WIB

HUT Ke 916 Kota Tidore Kepulauan, Walikota Ali Ibrahim Janjikan Bangun Tempat Pelestarian Budaya

Senin, 15 April 2024 - 19:46 WIB

Pasien Asal Desa Moloku Keluhkan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Saketa

Senin, 15 April 2024 - 19:30 WIB

Tim Relawan Hj Eka Dahliani Usman Sudah Bentuk Simpul-Simpul Di 30 Kecamatan

Berita Terbaru