Sidang Lanjutan TPPO di Langkat Hadirkan Dua Orang Saksi Mahkota

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) agenda keterangan saksi mahkota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (11/10/2022).

Dimana sidang TPPO dengan nomor perkara 469/Pid.B 2022/PN Stb, menghadirkan dua orang saksi mahkota berinisial HS dan IS yang juga sebagai terdakwa dalam perkara kasus dugaan TPPO bersama SP, JS dan RG.

Adapun sidang digelar secara virtual diruang Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum didampingi dua Hakim anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi, sebelumnya sudah pernah diambil keterangan oleh penyidik dan apa keterangan tersebut benar atau tidak benar.? “Sudah pak. Mungkin ada yang lupa pak,” jawab saksi HS.

Baca Juga :  Tim Siber Pungli Polda Sumut OTT Anggota Bawaslu, Dua Warga Sipil Turut Diamankan

Lanjutnya saksi menerangkan, pernah mengantarkan Abdul Siddiq alias Bedul warga Sawit Sebrang ketempat pembinaan yang berada di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.

“Atas permintaan keluarga Bedul diantar ketempat pembinaan yang berada di Raja Tengah,”terang HS.

JPU kembali mencecar HS terkait Abdul Siddiq. Apakah saksi mengetahui saat membawa Abdul Siddiq dalam keadaan sakit.?

“Waktu akan diantarkan ketempat pembinaan, kami singga kesalasatu rumah makan padang distabat dan keadaan bedul sudah lemas dan dibelikan obat. Bedul juga bukan anggota PP dan pihak keluarganya yang meminta di antarkan kepembinaan narkoba,” ujar saksi.

Lanjutnya JPU mencecar saksi terkait tempat pembinaan tersebut. Sejak Kapan saksi (HS) mengetahui tempat pembinaan.? Dan apakah saat bedul dibawa ke pembinan dangan tangan di borgol.?

Baca Juga :  Menpora Amali Dampingi Menko PMK Serahkan Anugerah Germas Awards 2022

“Sejak 2016 saya mengetahui ada pembinaan disitu dan saat Abdul Siddiq alias Bedul di bawa ketempat pembinaan dengan tangan tidak terborgol,”cetus HS sembari mengatakan mengenali Dewa sebagai anak dari Plt Bupati Langkat nonaktif.

Dan dalam persidangan tersebut JPU juga menunjukan 6 surat pernyataan, namun hanya tiga surat yang diakui saksi (HS) disurat pernyataan itu.

Ditempat yang sama Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum juga mencecar saksi terkait Terang Ukur. Setahu saksi (HS) Terang Ukur sebagai apa dipembinaan itu dan sudah berapa lama dia menjadi pembina.? “Setahu saya, Terang Ukur sebagai pembina ditempat pembinaan dan berapa lamanya dia. Saya tidak mengetahui yang mulia.” lanjut HS.

Baca Juga :  Tahap Pembuktian Berkas Peserta Tender di Langkat Ricuh, Sejumlah Jalan Penghubung Ditutup 

“Dan saat mengantarakan Abdul Siddiq alias Bedul diketempat pembinaan diterima Terang Ukur dan dimasukan kedalam pemabinaan oleh anak bebas kereng (Besker),”ucap saksi sembari mengatakan tidak mengetahui apakah tempat pembinaan tersebut dikunci atau tidak.

Dimana saat Ketua Majelis Hakim meminta keterangan kepada para terdakwa atas keterangan saksi (HS). Terdakwa TS membenarkan keterang saksi, SP tidak mengetahui, Uci tidak mengetahui, RG juga tidak mengetahui keterangan saksi.

Selanjutnya JPU juga menyampaikan kepada saksi mahkota kedua berinisial IS. Saksi sebelumnya sudah pernah diambil keterangan oleh penyidik dan apa keterangan tersebut benar atau tidak benar. Dan apakah saat dimintai keterang tersebut ada paksaan.?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga
SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024
DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok
Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit
Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil
Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan
DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Senin, 22 Januari 2024 - 03:31 WIB

Terobos Kandang Lawan, Bang Iim Silaturahmi dengan Tim dan Warga Menteng Jaya

Berita Terbaru

Daerah

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:37 WIB

DKI JAKARTA

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:27 WIB