Parlemen
Sikapi Peraturan Menteri Keuangan, APDESI Minta Dukungan Ketua DPD RI

APDESI meminta dukungan mengenai penggunaan anggaran 40 persen yang diwajibkan Menteri Keuangan untuk alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ketua Umum APDESI Surta Wijaya menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dituangkan kewajiban postur anggaran 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk pangan, 8 persen penanganan Covid-19 dan sisanya sebesar 32 persen untuk pembangunan desa.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE