Sinergikan Pengawasan Notaris, Ditjen AHU Kemenkumham Gelar Rakor MPN-MKM

Senin, 25 Juli 2022 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BALI – Sebanyak 229 Notaris mengikuti Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Nusa Dua Bali, Minggu (24/7/2022).

Dalam pengantar pembuka Rapat Koordinasi itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar mengajak MPN-MKN untuk meningkatkan sinergitas peran pengawasan terhadap perilaku notaris.

Menurutnya, saat ini notaris menjadi profesi yang paling disorot terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Santun juga menjelaskan peran dan kepatuhan Notaris sangat berperan penting bagi Indonesia dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) untuk menilai tingkat kepatuhan Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai salah satu syarat untuk menjadi anggota penuh FATF.

Baca Juga :  Kalapas Sanana Hadiri Pemakaman Mendiang Ayub Umaternate

“Fakta bahwa TPPU dan TPPT seringkali memanfaatkan jasa notaris dalam menjalankan aksinya,” katanya.

Santun mengingatkan agar notaris jangan terbuai dengan cara-cara praktis dalam melakukan transaksi. Dia menegaskan, agar notaris tetap memperhatikan Kewajiban Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam melakukan transaksi dan terus melakukan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigan melalui Aplikasi goAML.

“Notaris jangan takut untuk melaporkan jika mencurigai adanya transaksi yang kurang wajar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi MPN-MKN kata dia, masih terdapat ketidakseragaman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat, pemeriksaan protokol dan penunjukan pemegang protokol Notaris serta pelanggaran pelaksanaan jabatan yang dilakukan oleh Notaris.

Selain itu, proses pemeriksaan Notaris terhadap permintaan pemanggilan/pengambilan fotocopy minuta akta oleh aparat penegak hukum, pemberian pertimbangan terkait penolakan dan persetujuan Notaris serta komposisi unsur keanggotaan pada Majelis Kehormatan Notaris.

Baca Juga :  Peduli Warga, Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen Meninjau Rumah Gubuk

“Ini harus kita selaraskan, apalagi terhadap penegak hukum lainnya, jangan sampai kita dianggap mempersulit proses penegakan hukum,” tegas Santun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Ketua DPD Dinilai Tak Paham Substansi Penggunaan Zakat, Istana: Sangat Memalukan Itu Ya
Anindya Bakrie Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketum Kadin Indonesia 2024-2029
Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari
PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal
Jaga Lingkungan Hidup Jakarta, USNI bersama Dinas LH Jakarta Gelar Uji Emisi dan Seminar Edukatif
Kongres Anak Indonesia ke XVI LPAI, Hasilkan 10 Poin Suara Anak Nasional 2025
Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana
Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:03 WIB

Ketua DPD Dinilai Tak Paham Substansi Penggunaan Zakat, Istana: Sangat Memalukan Itu Ya

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:58 WIB

Anindya Bakrie Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketum Kadin Indonesia 2024-2029

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:46 WIB

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:48 WIB

PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kongres Anak Indonesia ke XVI LPAI, Hasilkan 10 Poin Suara Anak Nasional 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:14 WIB

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:45 WIB

Gugum Ridho Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:33 WIB

PKS Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Soal Variasi Menu, Rasa hingga Takaran Gizi

Berita Terbaru

Internasional

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:46 WIB