Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara pada agenda sidang terdekat guna mendapat persetujuan bersama.

Dalam surat resmi Presiden Jokowi yang ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 3 April 2024 lalu, Presiden juga menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan dan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Menanggapi hal ini, pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma memberikan pandangannya. Filep menilai RUU tersebut memiliki urgensi yang cukup signifikan, utamanya menyangkut dengan kedaulatan suatu negara. Menurutnya, pengendalian atas wilayah udara yang melintasi wilayah daratan dan perairan merupakan salah satu aspek penting dari kedaulatan suatu negara.

“Adanya RUU Pengelolaan Ruang Udara ini sangat penting ya. Indonesia adalah negara besar yang harus berdaulat atas seluruh wilayahnya, termasuk memiliki kendali yang efektif atas ruang udaranya. Kita lihat dalam beberapa persoalan, misalnya perjuangan Indonesia di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, yang sebelum tahun 2024 pengaturan ruang udara dan segala informasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna dikendalikan oleh Singapura. Ini menunjukkan belum adanya pengaturan yang tegas terkait batas vertikal kedaulatan wilayah udara,” ujar Filep dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur dalam Pasal 33 ayat (3) bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa ruang udara belum termasuk dalam pengaturan dasar konstitusi Indonesia. Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 j.o Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.

Baca Juga :  Soal Hak Angket, Jimly Asshiddiqie: Jokowi Tak Perlu Khawatir

“Oleh karena itu, Indonesia memerlukan UU Pengelolaan Ruang Udara untuk mengisi kekosongan hukum ini dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur dan mengawasi penggunaan ruang udara secara efektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, senator Papua Barat itu menyampaikan negara perlu memperhatikan peluang dan ancaman di wilayah udara. Menurutnya, wilayah udara memiliki nilai strategis dan ekonomis yang signifikan terutama dengan adanya kemajuan teknologi penerbangan. Akan tetapi, perkembangan pesat di semua sektor di era globalisasi saat ini memerlukan pengatuan yang baik guna mencegah ancaman dari luar.

“Indonesia juga telah merasakan manfaat dari pemanfaatan teknologi kedirgantaraan dalam berbagai aspek kehidupan, namun penting untuk diingat bahwa keuntungan ini bisa terancam jika kemampuan teknologi kedirgantaraan tidak dikendalikan oleh negara. Selain itu, ruang udara juga dapat menjadi media dan tempat terjadinya berbagai kejahatan lintas batas atau kejahatan transnasional. Semakin berkembangnya teknologi kedirgantaraan, aktivitas ilegal seperti penyelundupan narkoba, senjata, dan manusia semakin sulit untuk dideteksi dan dicegah,” urainya.

Baca Juga :  Jokowi Sebut Sektor UMKM Sumbang 61 Persen PDB Nasional

“Indonesia, seperti banyak negara lainnya menghadapi tantangan serius dalam mengatasi kejahatan lintas batas yang melibatkan penggunaan ruang udara. Kekosongan hukum dalam regulasi pengelolaan ruang udara menciptakan celah yang dapat dieksploitasi oleh para pelaku kejahatan,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Waketum DPP KNPI Subhan Pattimahu: Mukhamad Misbakhun Sosok Tepat untuk BPK RI
Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Hasto Kristiyanto: Anies Dulu Jadi Rival, Sekarang Teman Berdialog
NasDem Resmi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024
NasDem Akan Dukung Penuh Kaesang Jika Maju di Pilgub Jateng 2024
Kaesang Pangarep Kunjungi NasDem Tower

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores